Monday, August 13, 2012

Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Dasar Hukum, Unsur Kegiatan, dan Angka Kredit Jabfung Perawat

Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan kepada masyarakat pada sarana kesehatan. Dasar Hukum dalam penilaian angka kredit Perawat antara lain :
  1. Peraturan Presiden Nomor  54 TH. 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan;
  2. Keputusan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya;
  3. Surat Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat & Angka Kreditnya;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1280/MENKES/SK/X/2002 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat;
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi seorang perawat, serta aplikasinya terkait angka kredit jabfung Perawat ini, penting juga dipahami rekan-rekan perawat adalah beberapa pengertian tentang angka kredit, PAK, dan DUPAK.
  • Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pelayanan keperawatan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan
  • Angka Kredit, merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi dari butir-butir kegiatan yang harus diperoleh/dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional Kesehatan (PFK ) sebagai salah satu syarat untuk Pengangkatan Pertama, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan Pemangku Jabatan Fungsional. Dalam hal ini Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang perawat dalam mengerjakan butir kegiatan dan digunakan sebagai salahsatu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat perawat
  • Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK ), adalah hasil keseluruhan dari satuan nilai butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam suatu kurun waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Kesehatan
  • Penetapan Angka Kredit ( PAK ), adalah hasil perhitungan akhir kegiatan PJF dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit ( PBAK )
Tugas Pokok seorang Perawat adalah memberikan pelayanan berupa asuhan keperawatan / kesehatan kepada individu, keluarga kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang keperawatan / kesehatan. Sedangkan Jenjang Pangkat dan Jabatan Perawat diatur sebagai berikut :

Jenjang Pangkat & Jabatan Perawat Terampil
  • Perawat Pelaksana Pemula - Pengatur Muda (II/a)
  • Perawat Pelaksana - Pengatur Muda TK I (II/b), Pengatur (II/c), Pengatur TK I (II/d)
  • Perawat Pelaksana Lanjutan  - Perawat Pelaksana Lanjutan
  • Perawat Penyelia  - Penata (III/c), Penata TK I (III/d)
Jenjang Pangkat dan Jabatan Perawat Ahli
  • Perawat Pertama - Penata Muda (III/a), Penata Muda TK I (III/b)
  • Perawat Muda - Penata (III/c), Penata TK I (III/d)
  • Perawat Madya -   Pembina (IV/a), Pembina TK I (IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c)

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:

1.    Pendidikan, meliputi:
  • Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah / gelar
  • Mengikuti pendidikan dan kesehatan fungsional dibidang kesehatan serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).
2.    Pelayanan keperawatan, meliputi:
  • Memberikan asuhan keperawatan individu/ keluarga/ kelompok masyarakat;
  • Mengelola pelayanan kesehatan
  • Melaksanakan tugas jaga dan siaga
  • Melaksanakan tugas khusus
3.    Pengabdian pada masyarakat, meliputi:
  • Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi kesehatan
  • Melaksanakan tugas kesehatan di bidang kesehatan
  • Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
 4.    Pengembangan profesi, meliputi:
  • Membuat karya tulis/ karya ilmiah di bidang keperawatan/ kesehatan
  • Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang keperawatan
  • Menerjemahkan/ menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang keperawatan/ kesehatan
  • Menyusun pedoman pelaksanaan pelayanan keperawatan
  • Menyusun petunjuk teknis pelayanan keperawatan

5.    Penunjang pelayanan keperawatan, meliputi:
  • Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat
  • Menjadi anggota organisasi profesi Perawat
  • Menjadi anggota komite/ sub komite keperawatan
  • Mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai
  • Mengikuti seminar/ lokakarya dalam bidang keperawatan/ kesehatan
  • Memperoleh piagam kehormatan
  • Peran serta dalam delegasi ilmiah dalam bidang keperawatan/ kesehatan
  • Membimbing dalam keperawatan di kelas/ lahan praktek
  • Menilai/ menguji di kelas/ lahan praktek dalam bidang keperawatan/ kesehatan
  • Memperoleh gelar sarjana lainnya

Artikel Terkait