Friday, October 12, 2012

Mencegah Infeksi Nosokomial

Faktor Penyebab dan Cara Mencegah Infeksi Nosokomial

Sebagaimana jenis infeksi penyakit lainnya, infeksi nosokomial biasanya terjadi jika penderita lemah atau jika barier alamiah terhadap invasi mikroba terganggu. Terdapat beberapa jenis barier alamiah terjadinya infeksi penyakit. Sebagaimana diketahui, kulit, membran mukosa, saluran gastrointestinal, saluran kencing, dan saluran nafas atas berfungsi sebagai barier alamiah terhadap infeksi.

Menurut Setyawati (2002), terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya infeksi nosokomial antara lain :
  • Kuman penyakit  (jumlah dan jenis kuman, lama kontak dan virulensi)
  • Sumber infeksi
  • Perantara atau pembawa kuman,
  • Tempat masuk kuman pada hospes baru,
  • Daya tahan tubuh hospes baru,
  • Keadaan rumah sakit meliputi;
  • Prosedur kerja, alat, hygene, kebersihan, jumlah pasien dan konstruksi rumah sakit,
  • Pemakaian antibiotik yang irasional,
  • Pemakaian obat seperti imunosupresi, kortikosteroid, dan sitostatika, 9) tindakan invasif dan instrumentasi,
  • Berat penyakit yang diderita
Terdapat beberapa prosedur dan tindakan pencegahan infeksi nosokomial. Tindakan ini merupakan seperangkat tindakan yang didesain untuk membantu meminimalkan resiko terpapar material infeksius seperti darah dan cairan tubuh lain dari pasien kepada tenaga kesehatan atau sebaliknya. Menurut Zarkasih (2003), pencegahan infeksi didasarkan pada asumsi bahwa seluruh komponen darah dan cairan tubuh mempunyai potensi menimbulkan infeksi baik dari pasien ke tenaga kesehatan atau sebaliknya. Kunci pencegahan infeksi pada fasilitas pelayanan kesehatan adalah mengikuti prinsip pemeliharaan hygene yang baik, kebersihan dan kesterilan dengan lima standar penerapan yaitu:
  1. Mencuci tangan untuk menghindari infeksi silang. Mencuci tangan merupakan metode yang paling efektif untuk mencegah infeksi nosokomial, efektif mengurangi perpindahan mikroorganisme karena bersentuhan
  2. Menggunakan alat pelindung diri untuk menghindari kontak dengan darah atau cairan tubuh lain. Alat pelindung diri meliputi; pakaian khusus (apron), masker, sarung tangan, topi, pelindung mata dan hidung yang digunakan di rumah sakit dan bertujuan untuk mencegah penularan berbagai jenis mikroorganisme dari pasien ke tenaga kesehatan atau sebaliknya, misalnya melaui sel darah, cairan tubuh, terhirup, tertelan dan lain-lain.
  3. Manajemen alat tajam secara benar untuk menghindari resiko penularan penyakit melalui benda-benda tajam yang tercemar oleh produk darah pasien. Terakit dengan hal ini, tempat sampah khusus untuk alat tajam harus disediakan agar tidak menimbulkan injuri pada tenaga kesehatan maupun pasien.
  4. Melakukan dekontaminasi, pencucian dan sterilisasi instrumen dengan prinsip yang benar. Tindakan ini merupakan tiga proses untuk mengurangi resiko tranmisi infeksi dari instrumen dan alat lain pada klien dan tenaga kesehatan
  5. Protap Mencegah Infeksi Nosokomial
  6. Menjaga sanitasi lingkungan secara benar. Sebagaiman diketahui aktivitas pelayanan kesehatan akan menghasilkan sampah rumah tangga, sampah medis dan sampah berbahaya, yang memerlukan manajemen yang baik untuk menjaga keamanan tenaga rumah sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat.
Beberapa literatur merekomendasikan beberapa bentuk prosedur tetap (protap) pencegahan infeksi nosokomial ini. Terdapat beberapa jenis kegiatan dalam pelaksanaan upaya pencegahan infeksi nosokomial. Beberapa kegiatan dan tindakan dimaksud, antara lain :

Universal Precautions
Menurut definisi Centers for Disease Control (CDC), kewaspadaan Universal (Universal Prcautions) merupakan suatu pedoman yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran dari berbagai penyakit yang ditularkan melalui darah di lingkungan rumah sakit maupun sarana pelayanan kesehatan lainnya. Konsep yang dianut adalah bahwa semua darah dan cairan tubuh tertentu harus dikelola sebagai sumber yang dapat menularkan HIV, HBV, dan berbagai penyakit lain yang ditularkan melalui darah.

Bentuk kewaspadaan universal untuk meminimalisasi resiko infeksi nosokomial ini antara lain :
  1. Seluruh petugas kesehatan harus rutin menggunakan sarana yang dapat mencegah kontak kulit dan selaput lendir dengan darah atau cairan tubuh lainnya dari setiap pasien yang dilayani. Detail tindakan antara lain a). Menggunakan sarung tangan apabila menyentuh darah atau cairan tubuh, selaput lendir atau kulit yang tidak utuh; mengelola berbagai peralatan dan sarana kesehatan/kedokteran yang tercemar darah atau cairan tubuh; mengerjakan fungsi vena atau segala prosedur yang menyangkut pembuluh darah, b). Sarung tangan harus selalu diganti setiap selesai kontak dengan pasien.c). Menggunakan masker saat mengerjakan prosedur yang beresiko kontak darah atau cairan tubuh untuk mencegah terpaparnya selaput lendir pada mulut, hidung dan mata, d). Memakai jubah khusus selama melaksanakan tindakan yang mungkin akan menimbulkan cipratan darah atau cairan tubuh lainnya.
  2. Tangan dan bagian tubuh lainnya harus segera dicuci sebersih mungkin bila terkontaminasi darah dan cairan tubuh lainnya. Setiap usai melepas sarung tangan harus segera mencuci tangan.
  3. Seluruh petuga harus selalu waspada terhadap kemungkinan tertusuk jarum, pisau dan benda/alat tajam lainnya selama pelaksanaan tindakan, saat mencuci peralatan, membuang sampah, atau ketika membenahi peralatan setelah berlangsungnya prosedur/tindakan.
  4. Tindakan resusitasi dengan cara dari mulut ke mulut harus dihindari meskipun air liur belum terbukti menularkan HIV.
  5. Petugas yang sedang mengalami perlukaan atau ada lesi yang mengeluarkan cairan harus menghindari tugas-tugas yang bersifat kontak langsung dengan pasien ataupun kontak langsung dengan peralatan bekas pakai pasien.
  6. Petugas kesehatan yang sedang hamil harus lebih memperhatikan pelaksanaan segala prosedur yang dapat menghindari penularan HIV.
Sterilisasi dan Desinfeksi
Sterilisasi dilakukan untuk membunuh atau memisahkan semua mikroorganisme. Sedangkan teknik sterilisasi antara lain sterilisasi dengan pemanasan, baik pemanasan basah dengan autoclave dan pemanasan kering dengan pemijaran dan udara panas. 2). Sterilisasi dengan penyaringan, 3). Sterilisasi dengan menggunakan zat kimia, serta 4). Sterilisasi dengan penyinaran.

Berbeda dengan sterilisasi, desinfeksi merupakan suatu proses kimiawi atau fisika dimana bahan patogenik atau mikroba penyebab penyakit dihancurkan dengan suatu desinfektan dan antiseptik. Sedangkan desinfektan adalah zat yang bebas dari infeksi yang umumnya berupa zat kimia yang dapat membunuh kuman penyakit atau mikroorganisme berbahaya, menginaktifkan virus. Sementara pengertian antiseptik merupakan zat yang dapat membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme dalam jaringan hidup.

Terkait dengan proses diatas, menurut Pedoman Penanggulangan SARS Nasional (2003), terdapat juga pengertian dekontaminasi, yaitu satu tahap perlakuan yang harus dilakukan sebelum instrumen dikirim ke bagian sterilsasi. Langkah dekontaminasi berupa prosesing alat dan sarung tangan yang kotor (telah kontak dengan darah atau cairan tubuh), untuk dilakukan proses perendaman dalam larutan klorin 0.5 % selama 10 menit. Tindakan ini akan mematikan berbagai virus sehingga aman untuk ditangani oleh petugas pencuci. Sterilisasi atau desinfeksi tingkat tinggi dilakukan setelah dekontaminasi dan pencucian selesai dilakukan.

Pustaka, antara lain :
  • Depkes, 2001, Pedoman Pengendalian Infeksi Nosokomial Di Rumah Sakit.
  • Depkes, 2003, Pedoman PelaksanaanKewaspadaan Universal di Pelayanan Kesehatan.
  • Setyawati, L., 2002, Infeksi Nosokomial, Kumpulan Bahan Kuliah Higiene Industri. UGM

Friday, October 12, 2012 by munif · 0

Tuesday, October 9, 2012

Surveilans Kematian Ibu


Surveilans Kematian Ibu dan MDG 5

WHO memperkirakan, bahwa 98% penyebab kematian maternal di negara berkembang masuk katagori “dapat dicegah”. Menurut data WHO, pada periode 1997 s/d 2007, penyebab kematian maternal berturut-turut adalah hemorrhagic (35%), Hipertensi (18%), Inderect Cause (18%), other direct cause (11%), abortion and miscarriage (9%), Sepsis (8%), embolism (1%).

Sebagimana rekan-rekan ketahui (khususnya rekan Bidan), dalam strategi Global Millennium Development Goals (MDGs) penuruan angka kematian ibu merupakan tujuan 5  dari MDGs, yaitu Meningkatkan Kesehatan Ibu. Sedangkan target besarnya menurunkan angka kematian ibu antara tahun 1990-2015 sebesar tiga-perempatnya.

Secara definisi, menurut Depkes, Kematian ibu adalah kematian yang terjadi pada ibu hamil, bersalin dan nifas (sampai 42 hari setelah bersalin), sebagai akibat dari kelainan yang berkaitan dengan kehamilannya atau penyakit lain yang diperburuk oleh kehamilan, dan bukan karena kecelakaan. Beberapa ahli menyebut kematian ibu adalah ukuran penting dari kematian suatu bangsa dan masyarakat serta mengindikasikan kesenjangan dalam kesehatan dan akses ke pelayanan kesehatan (Daniel, dkk, 2002). Kematian ibu merupakan permasalahan kesehatan publik global dan penurunan kematian ibu adalah prioritas agenda kesehatan dan politik di setiap negara (Chichakli, dkk, 2000).

Penyebab Tertinggi Kematian Ibu

Sementara WHO mendefinisikan kematian ibu sebagai “kematian wanita saat hamil atau 42 hari setelah kehamilan berakhir, tanpa melihat lamanya kehamilan dan lokasi persalinan, karena sebab apapun terkait atau dipicu oleh kehamilan atau komplikasi dan manajemennya namun bukan karena sebab-sebab kecelakaan atau insidental”. Sementara terdapat dua alternatif alat ukur baru kematian ibu terkait dengan kehamilan, yaitu:
  • Kematian maternal lanjut (late maternal death) - Kematian yang diakibatkan penyebab obstetric langsung dan tidak langsung lebih dari 42 hari namun kurang dari 1 tahun (antara 42 hari – 1 tahun) setelah melahirkan (after termination of pregnancy).
  • Kematian terkait kehamilan (pregnancy-related death) - Kematian ibu yang terjadi selama kehamilan atau 42 hari setelah melahirkan, tanpa melihat penyebabnya, obstetric langsung dan tidak langsung (oleh sebab apapun). Kematian ibu terkait kehamilan (pregnancy-related death) sangat berguna ketika penyebab kematian sulit ditentukan dan ketika semua kematian di daerah itu disebabkan karena kehamilan.
Terdapat banyak faktor yang dapat menjadi penyebab dan dapat berpengaruh terhadap kematian ibu di Indonesia. Secara umum akronim, diantaranya kita mengenal istilah 3T (tiga fase terlambat) dan 4T (menghindari empat terlalu). Tiga fase terlambat (3T) yaitu: Terlambat Satu: terlambat memutuskan untuk mencari pertolongan baik secara individu, keluarga atau keduanya. Faktor-faktor yang mempengaruhi fase satu ini adalah terlambat mengenali kehamilan dalam situasi gawat, jauh dari dari fasilitas kesehatan, biaya, persepsi mengenai kualitas dan efektivitas dari pelayanan kesehatan. Terlambat Dua: terlambat mencapai fasilitas pelayanan kesehatan. Faktor¬faktor fase dua ini adalah lamanya pengangkutan, kondisi jalan, dan biaya transportasi. Terlambat Tiga: terlambat mendapatkan pelayanan yang adekuat. Faktor-faktor yang mempengaruhi fase tiga ini adalah terlambat mendapatkan pelayanan pertama kali di RS (rujukan). Keterlambatan ini dapat dipengaruhi oleh kelengkapan peralatan rumah sakit, ketersediaan obat dan ketersediaan tenaga terlatih. Disamping faktor tiga terlambat tersebut, bagi wanita usia subur untuk menghindari empat terlalu (4T), yaitu : Terlalu mudah untuk melahirkan, Terlalu tua untuk melahirkan, Terlalu rapat jarak kelahiran dan Terlalu banyak melahirkan.

Waktu Kritis Kematian Ibu

Surveilans Kematian Ibu
Sebelum masuk pada surveilans kematian ibu ini, untuk mengingatkan rekan-rekan Bidan ada baiknya kita singgung kembali pengertian surveilans. Menurut Depkes RI, surveilans merupakan proses sistematis dan terus-menerus berkesinambungan yang meliputi pengumpulan data, analisis data dan interpretasinya dan mendeseminasikan bagi pihak-pihak yang memerlukan untuk dapat dilakukan tindak lanjut. Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program. Su rveilans Epidemiologi merupakan kegiatan yang sangat penting dalam manajemen kesehatan untuk memberikan dukungan data dan informasi epidemiologi agar pengelolaan program kesehatan dapat berdaya guna secara optimal. Informasi epidemiologi yang berkualitas, cepat dan akurat merupakan evidence atau bukti untuk digunakan dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat dalam pembangunan kesehatan (Depkes, 2006).

Pengukuran kematian ibu dinyatakan dalam tiga ukuran, yaitu (Graham et al, 2008).
  1. Maternal mortality ratio (MMR) atau angka kematian ibu, menggambarkan risiko yang mungkin terjadi pada setiap kehamilan sebagai risiko obstetrik yang dihitung dari seluruh jumlah ibu meninggal pada tahun tertentu per 100.000 kelahiran hidup pada periode yang sama.
  2. Maternal mortality rate- Jumlah ibu yang meninggal pada periode waktu tertentu per 100.000 wanita usia subur (usia 15-49 tahun).
  3. Lifetime risk atau risiko kematian seumur hidup adalah hasil dari suatu perhitungan kemungkinan hamil dan kemungkinan meninggal sebagai dampak dari kehamilan tersebut selama seorang wanita berada pada usia reproduktif.
Surveilans kematian ibu adalah suatu proses terus-menerus berkesinambungan untuk identifikasi kematian terkait kehamilan, mengkaji faktor-faktor penyebab kematian, menganalisis dan menginterpretasi informasi yang terkumpul, dan bertindak sesuai hasil yang ada untuk mengurangi kematian ibu di masa mendatang. Tujuan utama dari proses surveilans adalah untuk merangsang tindakan bukan hanya menghitung kasus dan angka atau rasio. Semua langkah-langkah identifikasi, pengumpulan dan analisis data, dan tindakan diperlukan dalam proses yang berkelanjutan untuk menentukan usaha dan mengurangi kematian terkait kehamilan (Berg, dkk, 2004).

Surveilans penyebab kematian ibu merupakan kegiatan yang sangat penting dalam manajemen kesehatan untuk memberikan dukungan data dan informasi epidemiologi agar pengelolaan program kesehatan dapat berdaya guna secara optimal. Informasi epidemiologi yang berkualitas, cepat dan akurat merupakan evidence/ bukti untuk digunakan dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat dalam pembangunan kesehatan. Surveilans kematian ibu di tingkat masyarakat adalah pencarian secara aktif kematian ibu di masyarakat, dan bukan semata-mata menunggu laporan yang masuk tanpa dikaji kebenarannya. (Depkes, 2006).

Terdapat beberapa sasaran surveilans kematian ibu, meliputi:  menetapkan tingkatan dan kecenderungan kematian ibu;  mengidentifikasi faktor-faktor resiko dan faktor penentu (determinant factors); mendeteksi kelompok-kelompok berisiko (red flags); memonitor perilaku-perilaku dan pelayanan kesehatan; Memudahkan dalam perencanaan; mengidentifikasi pelatihan dan kebutuhan riset; serta memonitor dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program (WHO,2001).

Sementara menurut Berg, et.al (1998), tujuan umum surveilans epidemiologi kematian ibu adalah untuk memberi petunjuk dalam mengurangi angka kematian ibu dengan mengumpulkan, menganalisis, dan interpretasi data, melaporkan temuan dan membuat rekomendasi tindakan berdasarkan informasi yang diperoleh. Sedangkan tujuan khususnya antara lain :
  1. Mengumpulkan data akurat seputar kematian ibu, terkait dengan jumlah, identifikasi penyebab dan auditnya.
  2. Menganalisa data yang terkumpul melalui surveilans dan investigasi kematian, meliputi kecenderungan, sebab-sebab kematian (baik medis maupun non-medis); kemampuan pencegahan, serta pengelompokan berdasarkan kematian.
  3. Menjadikan rekomendasi yang diberikan sebagai tindakan nyata untuk menurunkan angka kematian ibu (seperti, penurunan kehamilan yang tidak diinginkan, penurunan prevalensi komplikasi dan pencegahan komplikasi yang menyebabkan kematian). Rekomendasi ini antara lain terkait dengan ketepatan waktu rujukan; akses ke tempat layanan dan lainnya.
  4. Menyebarkan temuan-temuan dan rekomendasi kepada pengambil kebijakan, personil kesehatan dan masyarakat.
  5. Mengevaluasi dampak intervensi.
  6. Meningkatkan kesadaran diantara para pengambil kebijakan, personil kesehatan, dan masyarakat tentang bahaya, dampak sosial, dan upaya pencegahan kematian ibu.
  7. Memberikan bahan pembanding bagi statistik kematian ibu pada level regional, nasional, dan internasional.
  8. Mengidentifikasi area kunci yang memerlukan penelitian lebih lanjut dan untuk membantu menyusun prioritas penelitian terkait dengan hal itu..
Masalah kesehatan ibu dan perinatal merupakan masalah nasional penting mendapat prioritas karena akan sangat berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia pada generasi mendatang. Beberapa kendala dimungkinkan menjadi penyebab sulitnya menurunkan angka kematian ibu (AKI), seperti masih lemahnya sistem manajemen program kesehatan kita. Berbagai usaha telah dilakukan untuk menurunkan angka kematian ibu di Indonesia. Kita dapat menyebut beberapa diantaranya adalah program Making Pregnancy Safer (MPS) dan Safe Motherhood, yang merupakan strategi sektor kesehatan untuk mengatasi masalah kesehatan akibat kematian dan kesakitan ibu.

Gerakan safe motherhood telah berlangsung selama  20 tahun. Semantara saat ini, secara global masih terjadi sekitar 529,000 kematian ibu setiap tahunnya. Mungkin penting untuk kita renungkan bersama, adagium dan kesimpulan penting yang kemukan para ahli ini : Maternal health scope is larger than delivery, even though the highest mortality is during delivery  .....
 

Reffernce, antara lain :
  • Campbell OM, Graham WJ. Strategies for reducing maternal mortality: getting on with what works. Lancet 2006
  • Modul Pelatihan Surveilans Epidemiologi Penyakit Tidak Menular. Depkes R.I. (2006)
  • Structure of Pregnancy-Related Mortality, Surveillance in the United States. Atlanta, Washington, D.C. Berg, C. et.al., 2004.
  • Maternal Mortality Surveillance, Training Course on Using Data for Decesion making. WHO. 2001.
  • Guidelines for Maternal Mortality Epidemiological Surveillance, Berg, C.et.all, 1998.
  • Graham W.J. et al. Measuring progress in reducing maternal mortality. Best Practice & Research Clinical Obstetrics and Gynaecology. 2008


Tuesday, October 9, 2012 by Lumajangtopic · 0

Monday, October 8, 2012

Mewaspadai Zat Pewarna Makanan

Menggunakan Bahan Tambahan Pangan Sehat

Sesuai isi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  28  Tahun 2004 Tentang  Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Sedangkan persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. 

Sanitasi pangan adalah upaya untuk pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. Dalam hygiene sanitasi makanan, kita mengenal istilah bahan tambahan pangan. Bahan tambahan pangan merupakan bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat, dan pengental.

Terdapat beberapa tujuan utama pemberian bahan tambahan pangan, antara lain :
  1. Mengawetkan pangan
  2. Membentuk pangan
  3. Memberikan warna
  4. Meningkatkan kualitas pangan
  5. Menghemat biaya
  6. Memperbaiki tekstur
  7. Meningkatkan cita rasa
  8. Keamanan Pangan
  9. Meningkatkan stabilitas
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur penggunaaan bahan tambahan makanan termasuk zat pewarna makanan. Penggolongkan bahan tambahan Pangan Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988, meliputi :
  1. Pewarna
  2. Pemanis buatan
  3. Pengawet
  4. Antioksidan
  5. Anti kempal
  6. Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa
  7. Pengatur keasaman
  8. Pemutih dan pematang tepung
  9. Pengemulsi, pemantap dan pengental
  10. Pengeras
  11. Sekuestran
Terkait dengan pewarna makanan, fungsi zat ini dalam makanan antara lain: memberi kesan menarik bagi konsumen, menyeragamkan warna makanan, menstabilkan warna, menutupi perubahan warna selama proses pengolahan, serta mengatasi perubahan warna selama penyimpanan.

Penting untk kita catat, bahwa terdapat pewarna terlarang dan berbahaya untuk makanan, karena memang fungsinya bukan untuk makanan, yaitu Metanil Yellow dan Rhodamin B. Sedangkan pewarna alami yang diizinkan sesuai Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88, antara lain Karamel, Beta-karoten, Klorofil, dan Kurkumin. Namun sebagaimana kita keahui, di sekitar kita masih banyak dijumpai  penyalahgunaan zat pewarna termasuk pada industri makanan khususnya pada skala rumah tangga. Beberapa penyebab dimungkinkan menjadi alasannya, diantaranya terkait ketidaktahuan masyarakat mengenai zat pewarna untuk pangan, atau harga zat pewarna kimia industri yang relatif jauh lebih murah dan menarik dibandingkan dengan zat pewarna untuk pangan.

Beberapa faktor yang dipertimbangkan sebagai dasar penentuan mutu bahan makanan antara lain cita rasa, warna, tektur dan nilai gizinya di samping tedapat faktor lain yaitu sifat mikrobiologis. Namun warna makanan biasanya menjadi faktor pertama yang dipertimbangkan sebelum faktor-faktor lain. Kita (misalnya) banyak belajar tentang hal ini pada acara Master Chef Indonesia yang disiarkan salah satu televisi nasional kita. Banyak kenyataan yang menunjukkan kepada kita, suatu bahan makanan yang dinilai bergizi, enak, dan tekturnya sangat baik tidak akan bernilai konsumtif jika memiliki warna yang kurang menarik. Warna makanan juga menjadi salah satu indikator kesegaran, kematangan bahan, serta kualitas percampuran dan pengolahan.

Pada dasarnya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan suatu bahan memiliki warna yaitu adanya Pigmen yang secara alami terdapat pada tanaman dan hewan. Kita dapat menyebutnya dengan klorofil yang bewarna hijau, karoten bewarna jingga, dan mioglobin bewarna merah pada daging. Kita juga dapat mengamati terjadinya beberapa perubahan warna karena faktor reaksi kimia dan fisika di sekitar kita, seperti reaksi karamelisasi yang timbul bila gula dipanaskan yang membentuk warna coklat. Reaksi antara senyawa organik dengan udara akan menghasilkan warna hitam atau coklat gelap (seperti pada biskuit kadaluarsa).

Pada dasarnya tujuan pemberian warna pada makanan adalah supaya makanan dan minuman menarik bagi konsumen. Juga menghindari pemalsuan hasil suatu pabrik, serta menjaga keseragaman produk. Saat ini di pasaran banyak kita jumpai zat pewarna yang sengaja ditambahkan (alami maupun sintetik). Dan seringkali penggunaanya tidak sesuai ketentuan sehingga bermasalah bagi kesehatan.

Menurut BBPOM (2006), secara medis, pewarna sintetis yang bersifat toksik dapat menimbulkan berbagai reaksi seperti kanker hati atau gangguan fungsi hati, kanker kandung kemih atau saluran kemih, iritasi pada kulit, iritasi pada saluran nafas dan lain sebagainya. Sedangkan bahan pewarna sintetis yang telah dihasilkan oleh para ahli berasal dari cool- tar. Banyak dari pewarna tersebut bersifat toksik karena penggunaan yang tidak pada tempatnya atau penggunaan yang berlebihan.Menurut Winarno (1984), hal yang mungkin memberi dampak negatif tersebut akan terjadi jika :
  1. Bahan pewarna sintetis ini di makan dalam jumlah kecil dan berulang.
  2. Bahan pewarna sintetis ini di makan dalam jangka waktu yang lama.
  3. Kelompok masyarakat luas dengan daya tahan yang berbeda-beda, yaitu tergantung pada umur, jenis kelamin, berat badan, mutu makanan sehari¬hari dan keadaan fisik.
  4. Berbagai lapisan masyarakat yang menggunakan bahan pewarna sintetis secara berlebihan.
  5. Penyimpanan bahan pewarna sintetis oleh pedagang.
  6. Bahan kimia yang tidak memenuhi persyaratan
Sebetulnya di level laboratorium, terdapat metode untuk mengukur warna suatu bahan, dengan menggunakan alat yang disebut kolorimeter, spektofotometer, atau alat khusus lainnya yang dirancang untuk mengukur warna. Akan tetapi alat tersebut biasanya terbatas pada penggunaan untuk bahan cair yang tembus cahaya seperti sari buah, bir atau waran hasil ekstrasi. Untuk bahan bukan cairan atau padatan, warna bahan dapat diukur dengan membandingkannya terhadap suatau warna standar. Cara tersebut dikenal dengan metode spot test. Cara pengukuran warna yang lebih teliti diukur dengan menggunakan komponen warna dalam besaran value, hue dan chroma. Nilau value menunjukkan gelap terangnya. Nilai hue mewakili panjang gelombang yang dominan sehingga dapat menetukan waran apa yang terkandung, sedangkan chroma menunjukkan intensitas warna suatu bahan. Ketiga kompenen ini diukur dengan menggunakan alat khusus yang mengukur nilai khromatisitas permukaan suatu bahan (Winarno, 1984).

Namun ditingkat masyarakat, prosedur ini jauh api dari panggang. Menjadi tugas pemerintah sebagai regulator distribusi pangan untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Dan sebagai praktisi public health, kita dapat berkontribusi didalamnya dengan berbagai cara dan level keterlibatan.

Refference, antara lain :
  • Winarno, F.G., 1984, Kimia Pangan dan Gizi. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
  • BBPOM, 2006, Rhodamin B dan Metanil Yellow, Badan POM RI.

Monday, October 8, 2012 by Lumajangtopic · 0

Thursday, October 4, 2012

KISSMe dalam Koordinasi

Komunikasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan mekanisme  (KISSMe).

Kembali mengulas pengertian koordinasi, sebagai salah satu kata yang sering dijadikan alasan jika suatu program atau target kurang optimal dijalankan. Kita sering menyebutnya dengan alasan kurang koordinasi. Namun sebetulnya kita dapat menilai kegiatan dan program kita bermasalah dari aspek koordinasi atau tidak, dengan mengurai unsur-unsur koordinasi. Jika salah satu atau keseluruhan komponen ini tenyata bermasalah, maka kita dapat lebih spesifik mencari alternatif pemecahan masalahnya, bukan hanya sekedar mnghantam “koordinasi” sebagai rumah induknya.

Salah satu pengertian menyebutkan bahwa koordinasi merupakan aktifitas dan fungsi manajemen yang dilakukan untuk mengusahakan terjadinya kerjasama yang selaras dan tertib mengarah pada tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh

Pada dasarnya proses koordinasi mempunyai empat unsur penting dalam pelaksanaanya, yang meliputi antara lain Komunikasi, Integrasi, Sinkronisasi, Simplifikasi, dan Mekanisme (Sulistyowati, dkk. 1999).Koordinasi dibangun dari unsur-unsur ini. Kita dapat mengoptimalkan koordinasi dengan melakukan perbaikan dan sentuhan padanya.

Komunikasi.

Komunikasi menurut Koontz, O’Donell dan Weihrich adalah penyampaian informasi dari pengirim kepada penerima dan informasi itu dapat dipahami oleh si-penerima. Sedangkan fungsi komunikasi dalam organisasi sebagai sarana memadukan aktifitas-aktifitas yang terorganisasi  (Kadarman dan Udaya, 1992).

Berdasar pengertian tersebut dapat diartikan maksud yang sesungguhnya dari kata komunikasi adalah bahwa antar orang yang memberikan informasi dengan orang yang menerima, sama persepsi (pandangan) dan berkenan dengan informasi tersebut (Syafiie, 1998). Sedangkan indikator komunikasi efektif untuk koordinasi adalah informasi yang bermutu yaitu cepat, jumlah cukup, dan tepat waktu (Sulistyowati, dkk. 1999).

Komunikasi merupakan proses yang berada dalam berbagai fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian, sehingga memegang peranan penting dalam proses koordinasi karena pada dasarnya pendekatan pertama dan utama dalam koordinasi adalah komunikasi, karena komunikasi adalah kunci koordinasi yang efektif. Sehingga dengan demikian koordinasi secara langsung tergantung pada perolehan, penyebaran, dan pemrosesan informasi.

Komunikasi terdiri dari dari dua macam yaitu komunikasi formal dan komunikasi informal (Syafiie, 1998) :

Komunikasi Informal :Merupakan komunikasi dengan mengadakan hubungan langsung, terdiri dari komunikasi sebarang waktu dan komunikasi sebarang tempat, serta komunikasi dengan mengadakan hubungan pribadi berupa koordinasi dikunjungi instansi terkait serta koordinasi mengunjungi instansi terkait.

Komunikasi Formal : Terdapat beberapa macam komunikasi formal antara lain penekanan legitimasi,  pengaturan secara keras (koordinasi tertib namun meresahkan), pengaturan secara bujuk (demokratis namun lambat dan kurang efektif), penekanan keahlian, pendekatan penekanan janji (persetujuan lengkap yang harus dipatuhi), bila ingkar dianggap tak mau dikoordinasikan, serta pendekatan penekanan kesadaran (menciptakan inner discipline).

Berbagai hal yang sangat elementer dalam memahami teknik berkomunikasi secara efektif menurut Ba’agil (2000) antara lain:

  1. Setiap orang dalam organisasi harus mengetahui semua saluran komunikasi yang terdapat dalam organisasi.
  2. Setiap orang dalam organisasi harus mengetahui saluran komunikasi yang terbuka baginya dan bagimana tata cara yang berkaitan dengan nilai-nilai organisasi yang berlaku bagi organisasi yang bersangkutan.
  3. Garis komunikasi seyogyanya langsung dan sesingkat mungkin guna menghindari terjadinya distorsi dalam komunikasi yaitu yang biasa terjadi bila saluran itu panjang.
  4. Harus terdapat kemungkinan untuk menggunakan semua jalur formal dengan mengindahkan hierarki organisasi yang berlaku.
  5. Garis komunikasi hendaknya diusahakan agar tidak terganggu meskipun berbagai kegiatan berlangsung dalam organisasi yang bersangkutan.
  6. Otensitas komunikasi hendaknya terjamin.
  7. Orang yang bertindak sebagai “pusat” komunikasi hendaknya terdiri dari orang-orang yang terpilih dalam tehnik komunikasi, termasuk kemampuan dalam menggunakan sarana dan prasarana komunikasi yang digunakan.
Integrasi.
Yaitu suatu usaha untuk menyatukan tindakan-tindakan berbagai badan, instansi, unit, sehingga merupakan suatu kebulatan pemikiran dan kesatuan tindakan yang terarah pada suatu sasaran yang telah ditentukan dan disepakati bersama (Sugandha, 1991). Adanya Standar Operating Procedure  (SOP, atau Protap) adalah salah satu contoh indikator kegiatan integrasi. Aturan dan prosedur pelaksanaan kegiatan dapat tercermin dari protapnya (Sulistyowati, dkk. 1999).

Sinkronisasi.
Adalah suatu usaha untuk menyesuaikan, menyelaraskan kegiatan-kegiatan, tindakan-tindakan pada unit-unit sehingga diperoleh keserasian dalam pelaksanaan tugas atau kerja.

Adanya kejelasan pembagian tugas merupakan petunjuk pelaksanaan sinkronisasi. Sinkronisasi akan menurunkan tugas-tugas yang saling tumpang tindih sehingga menurunkan duplikasi kegiatan, bahkan meniadakan kegiatan yang tidak perlu (Sulistyowati, dkk. 1999).

Sinkronisasi menjadi penting dalam koordinasi karena terbukti dalam menejemen pemerintahan di Indonesia, banyak ditemui tumpang tindih pekerjaan karena tidak adanya koordinasi kendati keseluruhannya itu dapat disinkronisasikan, diatur demi tujuan dan kepentingan bersama (Syafiie, 1998).

Simplifikasi.
Adalah penerapan yang terorganisisir daripada akal sehat untuk menemukan cara-cara yang lebih baik dan lebih mudah dalam menjalankan suatu tugas. Hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan membuat program-program yang dibuat realistik, sederhana dan dapat dikerjakan. Misalnya tujuan umum dibuat disederhanakan menjadi tujuan khusus dengan sasaran lebih jelas atau tujuan dibuat lebih rasional (Sulistyowati, dkk. 1999).

Mekanisme.

Menurut Shortell dan Mintberg dalam Arifin  (2000), mengemukakan lima mekanisme koordinasi kegiatan suatu organisasi antara lain saling menyesuaikan (mutual adjustment), supervisi langsung (direct supervition), standarisasi prosedur kerja, standarisasi keluaran kerja, serta standarisai keterampilan kerja.

Sedangkan menurut Handoko (1997), tiga macam pendekatan untuk mencapai koordinasi yang efektif  antara lain :                    
  1. Tehnik Manajemen Dasar, terdiri dari aturan dan prosedur, hirarki manajemen, serta penerapan tujuan dan rencana.
  2. Meningkatkan Koordinasi Potensial antara lain : investasi dalam sistem informasi vertikal dan penciptaan hubungan-hubungan kesamping.
  3. Mengurangi Kebutuhan Akan Koordinasi dengan cara : penciptaan sumberdaya-sumberdaya tambahan dan penciptaan tugas-tugas tambahan yang dapat berdiri sendiri.
Jadi mekanisme koordinasi dapat disimpulkan antara lain: saling menyesuaikan (mutual adjustment) ; supervisi langsung (direct supervition) ; standarisasi prosedur kerja ; standarisasi keluaran kerja ; standarisasi ketrampilan kerja ; serta pembentukan tim atau badan koordinasi suatu kegiatan.

Refference, antara lain :
  • Arifin, A, 2001. Koordinasi Pemrograman Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehtan Ibu dan Anak di Puskesmas (Penerapan Koordinasi Pemrograman dengan Metode Tidak Langsung Melalui Buku Pegangan). Desertasi. Surabaya : Universitas Airlangga.
  • Ba’agil, S.H. 2000. Mekanisme Koordinasi Rumah Sakit dan Institusi Keperawatan di Kota Surabaya. Tesis. Surabaya : Universitas Airlangga.
  • Handoko, T.H. 1997. Manajemen. Edisi 2.Yogyakarta : BPFE.
  • Kadarman, A.S.J &  Udaya, J. 1992. Pengantar Ilmu Manajemen. Jakarta :  PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Sugandha, D. 1991. Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Administrasi. Cetakan kedua. Jakarta : Intermedia.
  • Sulistyowati, Evie Sopacua, Thinni Nurul Rochmah, dkk. 1999. Pelaksanaan Penggerakan dan Pengawasan Pengendalian di Puskesmas. Modul Pelatihan Manajer Puskesmas. Surabaya : Kanwil Depkes Jawa Timur.
  • Syafiie, I.K. 1998. Buku Manajemen Pemerintahan. Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) pada Jurusan Ilmu Pemerintahan PTN, Swasta dan Kedinasan di Seluruh Indonesia. Jakarta : PT Pertija.

Thursday, October 4, 2012 by Lumajangtopic · 0

Wednesday, October 3, 2012

Evaluasi Bidang Kesehatan

Pengertian, Tujuan, dan Jenis Evaluasi

Menurut American Public Health Association (Azwar, 1996) evaluasi adalah suatu proses menentukan nilai atau besarnya sukses dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Proses ini mencakup langkah-langkah memformulasikan tujuan, mengidentifikasi kriteria secara tepat yang akan dipakai mengukur sukses, menentukan besarnya sukses dan rekomendasi untuk kegiatan program selanjutnya.

Evaluasi adalah suatu proses yang menghasilkan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan standar tertentu untuk mengetahui apakah ada perbedaan antara keduanya dan bagaimana manfaat yang telah dikerjakan dibandingkan dengan harapan-harapan yang ingin diperoleh. Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan cara membandingkan hasil yang telah dicapai dengan rencana yang telah ditentukan. Evaluasi merupakan alat penting untuk membantu pengambilan keputusan sejak tingkat perumusan kebijakan maupun pada tingkat pelaksanaan program (Wijono, 1999).

Evaluasi juga merupakan serangkaian prosedur untuk menilai suatu program dan memperoleh informasi tentang keberhasi lan pencapaian tuj uan, kegiatan, hasil dan dampak serta biayanya. Fokus utama dari evaluasi adalah mencapai perkiraan yang sistematis dari dampak program. Dengan demikian evaluasi merupakan suatu usaha untuk mengukur suatu pencapaian tujuan atau keadaan tertentu dengan membandingkan dengan standar nilai yang sudah ditentukan sebelumnya. Juga merupakan suatu usaha untuk mencari kesenjangan antara yang ditetapkan dengan kenyataan hasil pelaksanaan. Menurut Wijono (1997), evaluasi adalah prosedur secara menyeluruh yang dilakukan dengan menilai masukan, proses dan indikator keluaran untuk menentukan keberhasilan dari pelaksanaan suatu program dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.

Sementara menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata evaluasi berarti penilaian hasil. Evaluasi juga merupakan upaya untuk mendokumentasikan dan melakukan penilaian tentang apa yang terjadi dan juga mengapa hal itu terjadi atau dengan kata lain evaluasi adalah upaya untuk mengetahui apakah ada hubungan antara program yang dilaksanakan dengan hasil yang dicapai. Lebih jauh dikatakan bahwa evaluasi yang sederhana adalah mengumpulkan informasi tentang keadaan sebelum dan sesudah pelaksanaan suatu program.

Menurut WHO (1990) pengertian evaluasi adalah suatu cara sistematis untuk mempelajari berdasarkan pengalaman dan mempergunakan pelajaran yang dipelajari untuk memperbaiki kegiatan-¬kegiatan yang sedang berjalan serta men ingkatkan perencanaan yang lebih baik dengan seleksi yang seksama untuk kegiatan masa datang.

Pengertian lain menyebutkan, bahwa evaluasi merupakan suatu proses yang memungkinkan administrator mengetahui hasil programnya dan berdasarkan itu mengadakan penyesuaian-penyesuaian untuk mencapai tujuan secara efektif. Jadi evaluasi tidak sekedar menentukan keberhasilan atau kegagalan, tetapi juga mengetahui mengapa keberhasilan atau kegagalan itu terjadi dan apa yang bisa dilakukan terhadap hasil-hasil tersebut.

Jenis-jenis evaluasi
Evaluasi terdiri atas dua macam, yaitu Evaluasi formative dan Evaluasi summative :
  1. Evaluasi formative, adalah evaluasi yang dilakukan pada tahap pelaksanaan program dengan tujuan untuk mengubah atau memperbaki program. Evaluasi ini dilakukan untuk memperbaiki program yang sedang berjalan dan didasarkan atas kegiatan sehari-hari, minggu, bulan bahkan tahun, atau waktu yang relatif pendek . Manfaat evaluasi formative terutama untuk memberikan umpan balik kepada manajer program tentang hasil yang dicapai beserta hambatan-hambatan yang dihadapi. Evaluasi formative sering disebut sebagai evaluasi proses atau monitoring.
  2. 2.    Evaluasi summative, adalah evaluasi yang dilakukan untuk melihat hasil keseluruhan dari suatu program yang telah selesai dilaksanakan. Evaluasi ini dilakukan pada akhir kegiatan atau beberapa kurun waktu setelah program, guna menilai keberhasilan program.
Sedangkan menurut Azwar (1996), jenis evaluasi antara lain :
  1. Evaluasi formatif (Formative Evaluation) yaitu suatu bentuk evaluasi yang yang dilaksanakan pada tahap pengembangan program dan sebelum program dimulai. Evaluasi formatif ini menghasilkan informasi yang akan dipergunakan untuk mengembangkan program, agar program bisa lebih sesuai dengan situasi dan kondisi sasaran.
  2. Evaluasi proses (Process Evaluation) adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang apa yang sedang berlangsung dalam suatu program dan memastikan ada dan terjangkaunya elemen¬elemen fisik dan struktural dari pada program.
  3. Evaluasi sumatif (Summative Evaluation) adalah suatu evaluasi yang memberikan pernyataan efektifitas suatu program selama kurun waktu tertentu dan evaluasi ini menilai sesudah program tersebut berjalan.
  4. Evaluasi dampak program adalah suatu evaluasi yang menilai keseluruhan efektifitas program dalam menghasilkan target sasaran.
  5. Evaluasi hasil adalah suatu evaluasi yang menilai perubahan-perubahan atau perbaikan dalam hal morbiditas, mortalitas atau indikator status kesehatan lainnya untuk sekelompok penduduk tertentu.
Terkait dengan kesehatan, kualitas pelayanan kesehatan dapat dinilai dari informasi tentang penggunaan pengaruh (evaluasi hasil), tentang penampilan kegiatan¬kegiatan (evaluasi proses) atau tentang fasilitas-fasilitas dan penataan-penataan (evaluasi struktur). Evaluasi harus dipandang sebagai suatu cara untuk perbaikan pembuatan keputusan untuk tindakan-tindakan di masa yang akan datang.

Tujuan evaluasi
Menurut Supriyanto (1988) tujuan evaluasi adalah :
  1. Memperbaiki pelaksanaan dan perencanaan kembali suatu program. Sehubungan dengan ini perlu adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara lain memeriksa kembali kesesuaian dari program dalam hal perubahan-perubahan kecil yang terus-menerus, mengukur kemajuan terhadap target yang direncanakan, menentukan sebab dan faktor di dalam maupun di luar yang mempengaruhi pelaksanaan suatu program.
  2. Sebagai alat untuk memperbaiki kebijaksanaan perencanaan dan pelaksanaan program yang akan datang. Hasil evaluasi akan memberikan pengalaman mengenai hambatan dari pelaksanaan program yang lalu dan selanjutnya dapat dipergunakan untuk memperbaiki kebijaksanaan dan pelaksanaan program yang akan datang.
  3. Sebagai alat untuk memperbaiki alokasi sumber dana dan sumber daya manajemen saat ini serta di masa mendatang.
Sedangkan tujuan dari evaluasi program kesehatan adalah untuk memperbaiki program-program kesehatan dan pelayanannya untuk mengantarkan dan mengarahkan alokasi tenaga dan dana untuk program dan pelayanan yang sedang berjalan dan yang akan datang. Evaluasi harus digunakan secara konstruktif dan bukan untuk membenarkan tindakan yang telah lalu atau sekedar mencari kekurangan-kekurangan saja.

Terdapat berbagai kesulitan dalam melaksanakan evaluasi kesehatan, antara lain  bahwa kebutuhan akan pelayanan kesehatan melebihi dari yang diterapkan. Pendekatan sistematis dalam evaluasi dapat dilakukan untuk menilai suatu program kesehatan. Penilaian secara menyeluruh terhadap program kesehatan dapat dilakukan dengan menilai input, proses dan output. Pendekatan sistem pada manajemen memandang organisasi sebagai suatu kesatuan, yang terdiri dari bagian¬bagian (sumber daya, masukan, proses, keluaran, umpan balik, dampak dan lingkungan).

Dalam prakteknya, terdapat berbagai kendala dalam pelaksanan evaluasi, Dalam melakukan evaluasi suatu perencanaan program dan implementasinya, terdapat beberapa kendala, antara lain: (a) Kendala psikologis, yaitu evaluasi dapat menjadi ancaman dan orang melihat bahwa evaluasi itu merupakan sarana untuk mengkritik orang lain; (b) Kendala ekonomis, yaitu untuk melaksanakan evaluasi yang baik itu mahal dalam segi waktu dan uang, serta tidak selalu sepadan antara ketersedian data dan biaya; (c) Kendala teknis, yaitu kendala yang berupa keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia dalam pengolahan data dan informasi yang tidak dapat disediakan tepat pada waktu dibutuhkan. Kejadian ini biasanya timbul ketika informasi dan data itu belum dibutuhkan, maka biasanya hanya akan ditumpuk begitu saja tanpa diolah; (d) Kendala politis, yaitu hasil-hasil evaluasi mungkin bukan dirasakan sebagai ancaman oleh para administrator saja, melainkan secara politis juga memalukan jika diungkapkan.

Berbicara tentang evaluasi sering juga dikaitkan dengan supervisi. Supervisi merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan meliputi pemantauan, pembinaan dan pemecahan masalah serta tindak lanjut. Kegiatan ini sangat berguna untuk melihat bagaimana program atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan standar dalam rangka menjamin tercapaianya tujuan program.

Supervisi merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan meliputi pemantauan, pembinaan dan pemecahan masalah serta tindak lanjut. Kegiatan ini sangat berguna untuk melihat bagaimana program atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan standar dalam rangka menjamin tercapainya tujuan program. Tujuan diadakannya supervisi adalah untuk meningkatkan cakupan secara merata dan berkesinambungan serta kualitas pelaksanaan program imunisasi. Sasaran supervisi adalah seluruh petugas yang terlibat dengan program imunisasi disesuaikan dengan jenjang supervisi.

Evaluasi dari sisi manfaat, mempunyai beberapa manfaat antara lain : 1) menetapkan kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam program yang sedang berjalan. 2) meramalkan kegunaan dari pengembangan usaha-usaha dan memperbaikinya. 3) mengukur kegunaan program-program yang inovatif. 4) meningkatkan efektifitas program, manajeman dan administrasi. 5) kesesuaian tuntutan tanggung jawa.

Refference, antara lain :
  • Azwar, A. (1996). Pengantar Administrasi Kesehatan, Binarupa Aksara, Jakarta.
  • W.H.O. (1990). Evaluasi Program Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Depkes RI.
  • Wijono D.,    (1997)., Manajemen Kepemimpinan dan Organisasi Kesehatan., UNAIR., Surabaya.
  • Supriyanto, S. (1988). Evaluasi Bidang Kesehatan, Brata Jaya, Surabaya.

Wednesday, October 3, 2012 by Lumajangtopic · 0

Sunday, September 30, 2012

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Pengertian, Dasar Hukum, dan Metode Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Program sanitasi total berbasis masyarakat, diantaranya berangkat dari latar belakang kegagalan berbagai program pembangunan sanitasi selama ini. Jika boleh mengutip, ini mungkin beberapa diantaranya:

  • Indonesia kehilangan lebih dari Rp 58 triliun, atau setara dengan Rp 265.000 per orang per tahun karena sanitasi yang buruk.  Lebih dari 94 juta penduduk Indonesia (43% dari populasi) tidak memiliki jamban sehat dan hanya 2% memiliki akses pada saluran air limbah perkotaan.  Sebagai akibat dari sanitasi yang buruk ini, diperkirakan menyebabkan angka kejadian diare sebanyak 121.100 kejadian dan mengakibatkan lebih dari 50.000 kematian setiap tahunnya. Dampak kesehatan tahunan dari sanitasi yang buruk adalah sebesar Rp 139.000 per orang atau Rp 31 triliun secara nasional (WSP, 2007). 
  • Dan lebih dari tiga puluh tahun,  akses terhadap sanitasi di pedesaan tidak berubah. Berdasarkan Joint Monitoring Program WHO-UNICEF, akses terhadap sanitasi di pedesaan tetap pada angka 38 %. Dengan  laju perkembangan seperti ini, Indonesia akan gagal untuk mencapai target Millenium Development Goals  (MDG) untuk Sanitasi (WSP, 2008).
Sementara kenyataan dilapangan sendiri, misalnya masih banyak sarana yang dibangun tidak digunakan dan dipelihara oleh masyarakat. Juga cakupan akses pada sanitasi yang tidak kunjung merangkak naik dalam sekian kurun waktu. Beberapa faktor dapat menjadi penyebab kegagalan tersebut, diantaranya adalah kurangnya keterlibatan masyarakat dalam segala proses pelaksanaannya, serta kurangnya demand atau kebutuhan masyarakat.

Belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut, kemudian dikenalkan metode Community Led Total Sanitation (CLTS). Metode ini melakukan pendekatan dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek, dan dilakukan stimulasi kepada mereka untuk melakukan self assesment terhadap kondisi sanitasi pada komunitas mereka. Tahap selanjutnya adalah memicu mereka untuk berubah pada kondisi sanitasi yang lebih baik.

Metode CLTS merupakan pendekatan perubahan perilaku hygiene dan sanitasi secara kolektif melalui pemberdayaan masyarakat dengan metoda pemicuan. Langkah awal perubahan perilaku dengan pemicuan untuk meningkatkan akses terhadap sarana sanitasi yang difasilitasi oleh pihak diluar komunitas sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan untuk meningkatkan akses terhadap sarana jamban berdasarkan analisa kondisi lingkungan tempat tinggal dan resiko yang dihadapinya. (Manual pelaksanaan Program Sanitasi Total & Pemasaran Sanitasi (SToPS), 2008).

Pendekatan Community Led Total Sanitasi (CLTS), diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2005. Fokus pembangunan adalah pencapaian outcome perubahan perilaku secara kolektip masyarakat dibantu dengan pendekatan yang tepat-guna untuk memicu perubahan. Hal ini selaras dengan keyakinan masyarakat mencapai tujuan outcome adalah lingkungan yang bebas dari buang air disembarang tempat. (Manual pelaksanaan Program Sanitasi Total & Pemasaran Sanitasi (SToPS), 2008)

Bentuk Gerakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
Metode CLTS merupakan pendekatan perubahan perilaku hygiene dan sanitasi secara kolekktif melalui pemberdayaan masyarakat dengan pemicuan beserta ciri khususnya yaitu tanpa subsidi fisik, memanfaatkan potensi lokal, mendorong masyarakat untuk menentukan jamban pilihanya, dan dilakukan secara total oleh masyarakat. Fokus pembangunan adalah pencapaian outcome perubahan perilaku secara kolektif masyarakat dibantu dengan pendekatan yang tepat guna untuk memicu perubahan. Hal ini selaras dengan keyakinan masyarakat mencapai tujuan outcome adalah lingkungan yang bebas dari buang air besar disembarang tempat.

Sedangkan dasar pelaksanaan STBM adalah Keputusan Menteri Kesehatan nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Sejarah lahirnya pedoman ini antara lain didahului dengan adanya kerjasaman antara pemerintah dengan Bank Dunia berupa implementasi proyek Total Sanitation and Sanitation Marketing (TSSM) atau Sanitasi Total dan pemasaran sanitasi (SToPS). Kemudian pada tahun 2008 lahir sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) sebagai strategi nasional. Strategi ini pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta mengimplementasikan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015. (Depkes RI, 2008)

Sanitasi total
Pengertian Sanitasi Total adalah kondisi ketika suatu komunitas tidak buang air besar (BAB) sembarangan,  Mencuci tangan pakai sabun, Mengelola air minum dan makanan yang aman, Mengelola sampah dengan benar, serta Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat)

Prinsip-prinsip yang digunakan untuk menuju Sanitasi Total (Manual pelaksanaan Program Sanitasi Total & Pemasaran Sanitasi (SToPS), 2008)
  1. Sanitasi Total adalah memicu perubahan perilaku. 
  2. Sanitasi Total adalah aksi kolektif.
  3. Sanitasi Total adalah pilihan lokal (pilihan masyarakat setempat), bukan dengan mempreskripsikan desain standar.
  4. Insentif  dapat diberikan setelah perubahan perilaku masyarakat akan memicu aksi kolektif.
  5. Sanitasi Total pemahaman pendekatan secara bertahap menuju perubahan perilaku. 
  6. 100% suatu pendekatan yang dikendalikan berdasarkan kebutuhan masyarakat.  Bukan top-down.
  7. Masyarakat yang memimpin untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pencapaian Sanitasi Total.
  8. Tolok ukur keberhasilan dan pemantauan dampak program dalam perubahan perilaku, bukan pada kemajuan konstruksi.
  9. Peran pemerintah daerah -  menciptakan demand masyarakat untuk perubahan perilaku, mengembangkan kapasitas supply pada sektor swasta, menetapkan target lokal MDG dan memantau kemajuan dan  dampak pada masyarakat lokal.
  10. Peran pemerintah pusat, memformulasikan strategi operasional dan petunjuk pelaksanaan yang mendukung pengembangan kapasitas pemerintah daerah, memantau kemajuan pencapaian nasional untuk target MDG.
Ciri utama dari pendekatan ini adalah tidak adanya subsidi terhadap infrastruktur (jamban keluarga), dan tidak menetapkan jamban yang nantinya akan dibangun oleh masyarakat. STBM menekankan pada perubahan perilaku masyarakat untuk membangunan sarana sanitasi dasar dengan melalui upaya sanitasi meliputi tidak BAB sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar mengelola limbah air rumah tangga dengan aman.

Prinsip-prinsip STBM
Prinsip Sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), sesuai Keputusan Menteri Kesehatan diatas,  antara lain :
  1. Tidak adanya subsidi yang diberikan kepada masyarakat, tidak terkecuali untuk kelompok miskin untuk penyediaan fasilitas sanitasi dasar.
  2. Meningkatkan ketersediaan sarana sanitasi yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat sasaran.
  3. Menciptakan prilaku masyarakat yang higienis dan saniter untuk mendukung terciptanya sanitasi total.
  4. Masyarakat sebagai pemimpin dan seluruh masyarakat terlibat dalam analisa permasalahan, perencanaan, pelaksanaan serta pemanfaatan dan pemeliharaan.
  5. Melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi.
Metode pemberdayaan masyarakat (dengan metode CLTS) sebagai inti gerakan STBM ini, bertujuan untuk memicu masyarakat untuk memperbaiki sarana sanitasi, dengan adanya pemicuan ini target utama dapat tercapai yaitu: merubah perilaku sanitasi dari masyarakat yang masih melakukan kebiasaan BAB di sembarang tempat. Faktor-faktor yang harus dipicu beserta metode yang digunakan dalam kegiatan STBM untuk menumbuhkan perubahan perilaku sanitasi dalam suatu komunitas (Depke RI, 2008).

Berbagai faktor yang harus dipicu beserta cara pelaksanaannya antara adalah
rasa jijik , rasa malu, membangkitkan rasa takut sakit, serta sentuhan pada aspek agama terkait dogma dan dalil buang air besar sembarangan. Sedangkan metode yang dipakai untuk membangkitkan kondisi komunitas ini antara lain dengan transect walk dengan sasaran tempat BAB terbuka yang masih dilakukan oleh masyarakat, demo air dengan kandungan tinja, perhitungan bersama terhadap jumlah tinja yang berada di sekitar masyarakat, pemetaan rumah warga yang belum akses jamban, belajar bersama proses dan alur kontaminasi oleh tinja. Berbagai tool tersebut dilakukan dengan teknik focus group discussion (FGD).


Metode STBM
Inti kegiatan STBM di masyarakat ada pada tahap pemicuan, yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat untuk mampu menganalisa kondisi sanitasi wilayahnya.  Proses ini  mengikuti tahapan, antara lain tahap pemetaan, pemetaan, transect walk, dan lainnya sebagaimana disinggung diatas. 

Pemetaan: Bertujuan untuk mengetahui  dan melihat peta  potensi wilayah tempat khususnya terkait sanitasi dan buang air besar masyarakat. Hasil pemetaan ini yang kemudian disalin pada media yang sesuai seperti kertas, biasanya ditempel pada tempat umum seperti balai Posyandu. Peta ini sekaligus juga berfungsi sebagai tool monitoring perkembangan akses jamban pasca pemicuan dan dibuatnya rencana tindak lanjut masyarkat (ingat - proses ini dilakuakn dengan FGD).

Transect Walk: Bertujuan untuk melihat dan mengetahui tempat (lokasi) kebiasaan masyarakat dalam perilaku buang air besarnya. Fasilitator bersama masyarakat sharing dan berdiskusi di tempat dimaksud, dengan harapan akan timbul rasa jijik  dan terpicu rasa malu pada diri mereka.

Alur Kontaminasi (Fecal Oral):
Bertujuan untuk bersama dengan masyarakat belajar dan mengetahui bagaimana proses tinja dapat masuk kedalam makanan masyarakat, dan dampak yang ditimbukannya terhadap kesehatan keluarga.

Simulasi air yang telah terkontaminasi: Bertujuan untuk memicu masyarakat terkait persepsi mereka terhadap yang dianggap bersih, dapat berpotensi tercemar tanpa mereka sadari.

Diskusi Kelompok (FGD): Diskusi bersama masyarakat terkait kondisi kesehatan lingkungan setempat, dengan output masyarakat mampu merumuskan sendiri tindakan dan rencana kerja mereka untuk bisa keluar dari kondisi sanitasi buruk di wilayah mereka.Selanjutnya hasil RTL masyarakat ini menjadi pegangan fasilitator dalam melakukan monitoring dan evaluasi rencana kerja masyarakat.


Refference, antara lain :
  • Depkes RI. 2007. Petunjuk Teknis Pelaksanaan CLTS di Indonesia.
  • Depkes RI. 2008. Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
  • WSP (Water and Sanitation Program). 2005. Modul Panduan Pelatihan CLTS.
  • WSP (Water and Sanitation Program). 2008. Manual pelaksanaan Program Sanitasi Total & Pemasaran Sanitasi (SToPS).

Sunday, September 30, 2012 by Lumajangtopic · 0

Wednesday, September 26, 2012

Penyebab Kerusakan Vaksin

Penyimpanan dan Penyebab Kerusakan Vaksin

Jenis penyakit menular yang saat ini menjadi program imunisasi adalah TBC, difteri, pertusis, polio, campak, tetanus dan hepatitis B. Secara umum tujuan program imunisasi adalah menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian PD3I, sedangkan tujuan khususnya antara lain tercapainya Universal Child Immunization yaitu cakupan imunisasi lengkap minimal 80% secara merata di 100% desa/kelurahan pada tahun 2010, tercapainya eliminasi tetanus maternal dan neonatus (insiden bawah 1 per 1.000 kelahiran hidup dalam satu tahun) pada tahun 2008, Eradikasi polio pada tahun 2008, serta tercapainya reduksi campak pada tahun 2006.

Menurut Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi, Depkes RI, 2005, sebagai salah satu upaya preventif untuk mencegah penyakit melalui pemberian kekebalan tubuh, kegiatan imunisasi dilaksanakan secara terus menerus, menyeluruh dan sesuai standar sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan dan memutus mata rantai penularan.

Sebagai produk biologis, vaksin memiliki karakteristik tertentu dan memerlukan penanganan yang khusus sejak diproduksi di pabrik hingga dipakai di unit pelayanan. Vaksin, sebagai media utama kegiatan imunisasi, merupakan sediaan biologis yang rentan terhadap perubahan temperatur lingkungan, sehingga penyimpanan vaksin membutuhkan perhatian khusus.  Pada setiap tahapan rantai dingin maka transportasi vaksin dilakukan pada temperature 0oC sampai 8°C. Vaksin polio boleh mencair dan membeku tanpa membahayakan potensi vaksin. Sedangkan vaksin DPT, DT, dT, hepatitis-B dan Hib akan rusak bila membeku pada temperature 0° (vaksin hepatitis-B akan membeku sekitar -0,5°C).

Mungkin masih banyak petugas kesehatan yang beranggapan asal didalam pendingin maka vaksin sudah aman. bahkan mungkin masih banyak yang terjebak pada pemahaman, misalnya makin dingin tempat penyimpanan vaksin makin baik bagi vaksin. Mungkin tulisan berikut dapat kembali mengingatkan kita, misalnya Semua vaksin akan rusak bila terpapar panas atau sinar matahari langsung. Beberapa vaksin tidak tahan terhadap pembekuan, bahkan dapat rusak secara permanen.

Terkait dengan prosedur penyimpanan, Vaksin yang disimpan dan diangkut secara tidak benar akan kehilangan potensinya. Instruksi pada lembar penyuluhan (brosur) informasi produk harus disertakan. Aturan umum untuk sebagian besar vaksin, bahwa vaksin harus didinginkan pada temperature 2-8° C dan tidak membeku. Sejumlah vaksin (DPT, Hib, Hepatitis B dan Hepatitis A) akan tidak aktif bila beku.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan vaksin : 1) Lemari pendingin untuk penyimpanan vaksin yang aman. 2) Thermometer ruangan di bagian tengah lemari pendingin harus ada, temperature dicek, dan dicatat secara teratur setiap hari. 3) Lemari pendingin harus ditutup rapat, tidak boleh ada kebocoran pada sekat pintu. 4) Lemari pendingin tidak boleh dipakai untuk menyimpan makanan atau minuman. 5) Lemari pendingin boleh dibuka seminimal mungkin. 6) Letakkan vaksin di rak bagian atas atau tengah, jangan di rak bagian bawah atau di daun pintu karena perubahan temperature terlalu besar apabila pintu dibuka-tutup terlalu sering (>10°C). 7) Jangan memenuhi lemari pendingin dengan vaksin secara berlebihan karena akan mengganggu sirkulasi udara dingin dalam lemari pendingin.

Beberapa faktor, dapat menjadi penyebab timbulnya kerusakan vaksin, seperti penyimpanan pada suhu yang tidak sesuai, adanya perubahan fisik vaksin, serta pengaruh sinar matahari.

Faktor Suhu: Pada prinsipnya masing-masing vaksin mempunyai kepekaan yang berbeda terhadap suhu yang tidak tepat. Paparan suhu yang tidak tepat menyebabkan umur penggunaan vaksin berkurang. Sebagai contoh vaksin Hepatitis B-PID dan vaksin DPT-HB pada suhu 0,5o C, dapat bertahan selama maksimal 30 menit.

Perubahan Fisik: Pada beberapa vaksin apabila rusak akan terlihat perubahan fisik. Pada vaksin DPT misalnya akan terlihat gumpalan antigen yang tidak bisa larut lagi walaupun dikocok sekuat-kuatnya. Vaksin lain tidak akan berubah penampilan fisik walaupun potensinya sudah hilang / berkurang. Vaksin yang sudah dilarutkan lebih cepat rusak. Dengan demikian kita harus yakin betul bahwa cara penyimpanan yang kita lakukan sudah benar dan menjamin potensi vaksin tidak akan berubah.

Sinar matahari dan sinar ultraviolet.: Semua vaksin akan rusak jika terkena sinar matahari langsung serta sinar ultra violet. Vaksin yang tidak habis pada pelayanan statis, seperti di Puskesmas, rumah sakit, atau pada praktek swasta, dapat dipergunakan lagi pada pelayanan hari berikutnya, dengan beberapa syarat, antara lain vaksin belum kadaluarsa, vaksin disimpan dalam suhu 2 o C - 8o C, tidak pernah terendam air, sterilitasnya terjaga, serta VVM masih dalam kondisi A atau B.

Vaccine Vial Monitor (VVM) merupakan indikator paparan panas yang melekat pada setiap vial vaksin yang digunakan untuk memantau vaksin selama perjalanan maupun dalam penyimpanan. Semua vaksin program imunisasi kecuali BCG telah dilengkapi dengan VVM. Vaccine Vial Monitor (VVM) tidak mengukur potensi vaksin secara langsung, namun memberikan informasi tentang layak tidaknya pemakaian vaksin yang telah terkena paparan panas. Vaccine Vial Monitor (VVM) mempunyai karakteristik yang berbeda, spesifik untuk tiap jenis vaksin. Vaccine Vial Monitor (VVM) untuk vaksin polio tidak dapat digunakan untuk vaksin Hb, begitu juga sebaliknya. Sedangkan cara membaca VVM secara detail, menurut Getting started With Vaccine Vial Monitors (WHO, 2002) dapat dilihat pada tabel berikut :

Vaccine Vial Monitors (VVM)

Penting untuk diperhatikan, bahwa kualitas vaksin hanya dapat dipertahankan jika vaksin disimpan dan ditangani dengan tepat mulai dari pembuatan hingga penggunaan. Dan monitoring kualitas vaksin dapat dilakukan secara cepat dengan melihat indikator VVM dan freeze tag atau freeze watch. Selain itu, untuk menjaga rantai dingin vaksin tetap terjaga di perlukan termometer sebagai alat pemantau suhu pada lemari es (baik dipasang didalam maupun diluar lemari)

Refference, antara lain :
  • Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi, Depkes RI, 2005.
  • Proverawati A., (2010)., Imunisasi dan Vaksinasi. Nuhamedika. Jakarta.
  • World Health Organizations., (2002)., Ensuring Quality of Vaccines at Country. Departement of Immunization Vaccine and Biological., WHO., Geneva.

Wednesday, September 26, 2012 by Lumajangtopic · 0