Wednesday, August 15, 2012

Penilaian Angka Kredit Bidan


Kriteria, Unsur dan Penilaian Angka Kredit Bidan

Sebagaimana kita ketahui, dasar pelaksanaan terbaru penilaian Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya diatur sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 01/PERM/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

Dalam pelaksanaan penilaian angka kredit, jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi oleh seorang Bidan paling rendah 80% angka kredit berasal dari unsur utama, dengan unsur paling tinggi  angka kredit berasal dari unsur penunjang sebesar 20 %. Seorang Bidan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkatnya, maka kelebihan angka kredit dapat  diperhitungkakan untuk kenaikan pangkat atau jenjang berikutnya.

Jika sebuah kegiatan dilakukan oleh lebih dari satu orang Bidan, misalnya bersama sama membuat karya tulis atau karya ilmiah di bidang pelayanan kebidanan maka pengaturan pembagian Angka Kreditnya sebagai berikut :

  • Terdiri dari 2 orang, maka pembagian angka kreditnya 60% untuk penulis utama dan 40% untuk  penulis pembantu.
  • Terdiri dari 3 orang, maka pembagian angka kreditnya 50% untuk penulis utama dan 25% untuk penulis pembantu 
  • Terdiri dari 4 orang, maka pembagian angka kreditnya 40% untuk penulis utama dan masing-masing 20% untuk penulis pembantu, sedangkan jumlah penulis pembantu paling banyak 3 orang.

Angka kredit  adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau atau akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang bidan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Terkait dengan penilaian angka kredit ini harus dipahami rekan-rekan Bidan juga pengertian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit atau DUPAK, yang merupakan formulir berisi keterangan perorangan bidan dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh bidan dalam rangka penetapan angka kredit.

Unsur – unsur yang dinilai dalam penilaian Angka Kredit Bidan, antara lain 

Unsur Pendidikan 
Unsur pendidikan terdiri dari sub unsur sebagai berikut :

  • Pendidikan sekolah dan mendapat gelar atau ijazah
  • Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebidanan dan mendapat  Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan ( STTPL );

Pada saat penilaian, unsur pendidikan ini bukti fisik yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah  foto copy ijazah atau STTPL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

Unsur Pelayanan Kebidanan.
Unsur pelayanan kebidanan terdiri atas pelayanan kebidanan klinik dan kebidanan masyarakat. Sebagaimana rekan-rekan bidan ketahui, kegiatan Pelayanan Kebidanan ini antara lain meliputi :
Tahap persiapan pelayanan kebidanan
Pengkajian kepada klienatau pasien
Penegakan diagnosa kebidanan
Persiapan pelayanan asuhan kebidanan
Pelaksanaan asuhan kebidanan
Pelaksanaan KIE
Rujukan asuhan kebidanan
Evaluasi asuhan kebidanan
Dokumentasi pelayanan kebidanan
Pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan
Pelayanan Kesehatan masyarakat

Sedangkan sebagai bukti fisik yang dipergunakan sebagai dasar penilaian dalam akreditasi jabfung kebidanan ini antara lain :

  • Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kebidanan yang ditandatangani oleh atasan unit kerja yang bersangkutan;
  • Hasil kegiatan dibuat berupa laporan,rancangan dan naskah yang telah ditandatangan oleh atasan langsung unit kerja.

Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan Profesi terdiri atas sub unsur :

  • Pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang kebidanan 
  • Penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Kebidanan.
  • Pembuatan buku pedoman atau juklak atau petunjuk teknis di bidang Kebidanan. Penemuan teknologi tepat guna di bidang kebidanan

Dalam pelaksanaan penilaian angka kredit, bukti fisik yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah hasil kegiatan baik berupa buku pedoman atau juklak atau juknis, terjemahan, saduran, yang telah dilegalisir oleh masing-masing kepala unit kerja.

Unsur Penunjang Tugas Bidan
Kegiatan pada unsur penunjang tugas Bidan, antara lain terdiri dari sub unsure :

  • Sebagai pengajar atau pelatih bidang kebidanan, dan sub unsur peran serta dalam seminar atau lokakarya di bidang kebidanan.
  • Keanggotaan organisasi profesi bidang kebidanan  
  • Keanggotaan dan tim Penilai Jabatan fungsional Fungsional Bidan.
  • Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
  • Perolehan penghargaan atau tanda jasa.

Sedangkan bukti fisik yang digunakan sebagai dasar penilaian angka kredit antara lain berupa surat pernyataan melaksanakan kegiatan mengajar dan seminar, surat tanda bukti sebagai anggota organisasi profesi, sertifikat atau ijazah, ttanda penghargaan dan SK Tim Penilai jabatan Bidan yang masing-masing ditanda tangani dan disyahkan oleh masing-masing Kepala Unit Kerja yang berkesusuaian.

Sebagai kelengkapan penilaian angka kredit Bidan ini berikut dilampirkan beberapa contoh format Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Bidan yang terdiri dari :

  • Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kebidanan
  • Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
  • Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas bidan 
  • Surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kebidanan 
  • Surat pernyataanmelakukan kegiatan pengabdian masyarakat 

Rekan-rekan Bidan dapat Downloadb Beberapa Surat Pernyataan Tersebut DISINI ....

Artikel Terkait