Friday, August 10, 2012

Jabatan Fungsional Nutrisionis

Dasar Hukum dan Pengertian Jabatan Fungsional Nutrisionis

Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dalam bidang kesehatan khususnya jabatan fungsional  gizi atau nutrisionis kemudian diterbitkan beberapa peraturan yang mengaturnya. Dasar hukum yang mengatur jabatan fungsional nutrisionis, antara lain mengatur hal-hal terkait dengan bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya. Keputusan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/MENKES/SKB/VIII/2001 dan nomor 35 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya.

Beberapa pengertian harus dipahami rekan-rekan nutrisionis terkait tugas pokok fungsi dan kegiatan seorang nutrisionis  sesuai Keputusan MenPan Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tersebut. Beberapa pengertian tersebut antara lain : 

Nutrisionis : Adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit ( pasal 1 )

Nutrisionis Trampil : Adalah jabatan fungsional nutrisionis ketrampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik ( pasal 1 ayat 2 )

Nutrisionis Ahli : Adalah jabatan fungsional nutrisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu dan seni  untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik ( pasal 1 ayat 3 )
Jenjang jabatan nutrisionis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut : ( Bab IV Pasal 6 )

Nutrisionis Terampil terdiri dari :
  • Nutrisionis Pelaksana – terdiri dari pangkat dan golongan ruang Pengatur, golongan ruang II/c dan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
  • Nutrisionis Pelaksana Lanjutan – terdiri dari Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  • Nutrisionis Penyelia – terdiri dari pangkat dan golongan ruang Penata, golongan ruang III/c dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d

Nutrisionis Ahli terdiri dari :
  • Nutrisionis Pertama – termasuk dalam katagori ini pada pangkat dan golongan ruang Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  • Nutrisionis Muda - Penata, golongan ruang III/c dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d
  • Nutrisionis Madya - Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

Jabatan Fungsional Nutrisionis :  Adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit, pada perangkat pemerintah propinsi, kabupaten, kota dan unit pelaksana kesehatan lainnya.

Pelayanan Gizi : Adalah upaya pelayanan gizi, makanan dan dietetik adalah suatu usaha yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, sim,pulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit serta melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makanan dan dietetik.

Masyarakat : Adalah sekelompok orang – orang yang mempunyai keinginan yang sama dalam bidang gizi, makanan, dan dietetik, berada di bawah suatu wadah atau institusi seperti Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Pusat Kebugaran, Pusat Latihan, Lembaga Pemasyarakatan, Panti dan lain – lain untuk mencapai status kesehatan optimal khususnya yang berkaitan dengan gizi, makanan dan dietetik.

Gizi : Adalah pengetahuan tentang makanan, mekanisme pencernaan makanan di dalam tubuh manusia serta keterkaitan makanan dengan kesehatan.

Makanan : Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hewani, hayati dan air, yang dimasak atau diolah, atau tanpa dimasak/ diolah yang dipergunakan untuk konsumsi manusia

Dietetik : Kegiatan praktek dan penerapan ilmu dan seni pengaturan macam dan jumlah makanan berdasarkan kondisi kesehatan, status medis, kebutuhan gizi dan sosial ekonomi klien, baik untuk individu sehat atau sakit yang betujuan memberikan terapi gizi medis. 

Diet : Adalah pengaturan macam dan jumlah makanan yang disusun berdasarkan kebutuhan gizi individu dan bertujuan untuk memenuhi gizi klien sesuai dengan kondisi klien.

Status Gizi: Adalah keadaan gizi individu setelah dilakukan dengan suatu pengukuran dengan membandingkan dua parameter, kemudian dirujuk dengan standar gizi yang berlaku. Keadaan gizi dinyatakan baik, kurang atau buruk.

Standar: Adalah suatu acuan yang bersifat khusus/teknis dan dibakukan, digunakan sebagai dasar atau patokan untk melakukan tindakan lebih lanjut.

Artikel Terkait