Thursday, September 13, 2012

Asuhan Persalinan Normal

Wewenang Bidan Terkait Asuhan Persalinan Normal

Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui Pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pengertian ini juga di adopsi oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dengan penambahan keterangan jika melakukan praktek yang bersangkutan harus mempunyai kualifikasi agar mendapatkan lisensi untuk praktek (Permenkes 900/Menkes/SKVII/2002).

Berdasarkan Permenkes diatas wewenang bidan di Indonesia (pasal 16) antara lain (terkait pelayanan yang diberikan oleh bidan kepada ibu) antara lain meliputi penyuluhan dan konseling; pemeriksaan fisik; pelayanan antenatal pada kehamilan normal; pertolongan pada kehamilan yang abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hiperemisis gravidarum tingkat I, pre eklampsia ringan, dan anemia ringan; pertolongan persalinan normal; pelayanan ibu nifas normal; pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan; pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan pen undaan haid.

Sedangkan pengertian persalinan dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran janin yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37-42 minggu), lahir spontan dengan presentasi belakang kepala, yang berlangsung dalam 18-24 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun pada janin

Sebagaimana diketahui, bahwa proses persalinan dibagi menjadi empat tahap (4 kala,) yaitu :
  1. Kala I, dimulai pada saat mules adekuat dan adanya pembukaan sampai pembukaan lengkap (10 cm). Proses ini berlangsung antara 18-24 jam. Kala satu terbagi dua fase, fase laten (8 jam) serviks membuka sampai 3 cm dan fase aktif (7 jam) serviks membuka sampai 10 cm. Pada fase aktif, mules sifatnya mulai kuat dan sering.
  2. Kala II, dimulai ketika pembukaan lengkap (10 cm) sampai seluruh tubuh janin lahir. Proses ini biasanya berlangsung 2 jam untuk primi dan 1 jam untuk multi.
  3. Kala III, di mulai segera setelah bayi lahir sampai lahirnya plasenta, berlangsung tidak lebih dari 30 menit.
  4. Kala IV, dimulai segera setelah lahirnya plasenta sampai 2 jam pertama setelah persalinan.
Dalam pertolongan persalinan, tenaga kesehatan di tuntut untuk mampu memberikan asuhan persalinan dalam upaya mencapai pertolongan persalinan yang bersih dan aman dengan memperhatikan aspek sayang ibu dan sayang bayi. Tujuan Asuhan Persalinan Normal adalah mengupayakan kelangsungan hidup dan mencapai derajat kesehatan yang tinggi bagi ibu dan bayinya, melalui berbagai upaya yang terintegrasi dan lengkap serta intervensi minimal sehingga prinsip keamanan dan kualitas pelayanan dapat terjaga pada tingkat yang optimal. Dengan pendekatan seperti ini, berarti bahwa keterampilan yang diajarkan dalam pelatihan asuhan persalinan normal harus merupakan dasar dalam melakukan asuhan kepada semua ibu selama proses persalinan dan setelah bayi lahir, yang harus mampu dilakukan oleh setiap penolong persalinan di manapun peristiwa tersebut terjadi (Depkes, 2004).

Fokus utama Asuhan Persalinan Normal adalah mencegah terjadinya komplikasi. Hal ini merupakan suatu pergeseran paradigma dari sikap menunggu dan menangani komplikasi, menjadi mencegah komplikasi yang mungkin muncul. Pencegahan komplikasi selama persalinan dan setelah bayi lahir akan mengurangi kesakitan dan kematian ibu serta bayi baru lahir. Penyesuaian ini sangat penting dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, karena sebagian besar persalinan di Indonesia masih terjadi ditingkat pelayanan primer di mana tingkat keterampilan dan pengetahuan petugas kesehatan di fasilitas pelayanan tersebut masih belum memadai. Deteksi dini dan pencegahan komplikasi dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu serta bayi baru lahir. Jika semua tenaga penolong persalinan dilatih agar mampu untuk mencegah atau deteksi dini komplikasi yang mungkin terjadi, menerapkan asuhan persalinan secara tepat guna dan waktu, baik sebelum atau saat masalah terjadi, dan segera melakukan rujukan saat kondisi ibu masih optimal, maka para ibu dan bayi baru lahir akan terhindar dari ancaman kesakitan dan kematian (Depkes, 2004).


Penting diperhatikan rekan-rekan Bidan, bahwa beberapa aplikasi pencegahan harus diterapkan dalam Asuhan Persalinan Normal antara lain:
  1. Secara konsisten dan sistematik menggunakan praktek pencegahan infeksi, misalnya mencuci tangan secara rutin, penggunaan sarung tangan sesuai dengan yang diharapkan, menjaga lingkungan yang bersih bagi proses persalinan dan kelahiran bayi serta merta menerapkan standar proses peralatan.
  2. Memberikan asuhan rutin dan pemantauan selama persalinan dan setelah bayi lahir, penggunaan partograf. Partograf digunakan sebagai alat bantu untuk memantau kemajuan persalinan, membuat suatu keputusan klinik, berkaitan dengan pengenalan dini komplikasi yang mungkin akan terjadi dan memilih tindakan yang paling sesuai.
  3. Memberi asuhan sayang ibu secara rutin, selama persalinan, pascapersalinan, dan nifas, termasuk menjelaskan kepada ibu dan keluarganya mengenai proses kelahiran bayi dan meminta para suami dan kerabat untuk turut berpartisipasi dalam proses persalinan dan kelahiran bayi.
  4. Menyiapkan rujukan bagi setiap ibu bersalin atau melahirkan bayi.
  5. Menghindari tindakan-tindakan berlebihan atau berbahaya seperti misalnya episiotomi rutin, amniotomi dan kateterisasi, penghisapan lendir secara rutin pada bayi baru lahir.
  6. Penatalaksanaan aktif kala tiga menjadi andalan untuk mencegah perdarahan pasca persalinan.
  7. Memberikan asuhan bayi baru lahir, termasuk mengeringkan dan menghangatkan tubuh bayi, pemberian ASI secara dini, pengenalan dini komplikasi dan melakukan tindakan yang bermanfaat secara rutin.
  8. Memberikan asuhan dan pemantauan ibu dan bayi baru lahir, termasuk dalam masa nifas dini, secara rutin. Asuhan ini, akan memastikan ibu dan bayinya berada dalam kondisi aman dan nyaman, pengenalan dini komplikasi pasca persalinan/bayi baru lahir dan mengambil tindakan yang sesuai dengan kebutuhan.
  9. Mengajarkan ibu dan keluarganya untuk mengenali secara dini bahaya yang mungkin terjadi selama masa nifas dan bayi baru lahir.
  10. Mendokumentasikan semua asuhan yang telah diberikan.

Artikel Terkait