Sunday, November 11, 2012

Penyelenggaraan SKD KLB Gizi Buruk

Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD KLB) Gizi Buruk

Sebagaimana disinggung pada tulisan terdahulu, dampak jangka pendek gizi buruk terhadap perkembangan anak antara lain anak menjadi apatis, mengalami gangguan bicara serta gangguan perkembangan lain. Sementara dampak jangka panjang berupa penurunan skor intelligence quotient (IQ), penurunan perkembangan kognitif, penurunan integrasi sensori, gangguan pemusatan perhatian, gangguan penurunan rasa percaya diri serta akan menyebabkan merosotnya prestasi belajar.

Sebagai usaha pencegahan dan deteksi dini kejadian gizi buruk kemudian diterapkan konsep surveilans dan sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa gizi buruk ini. Secara umum tujuan surveilans adalah untuk pencegahan dan pengendalian penyakit dalam masyarakat, sebagai upaya deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya kejadian luar biasa (KLB), memperoleh informasi yang diperlukan bagi perencanaan dalam hal pencegahan, penanggulangan maupun pemberantasannya pada berbagai tingkat administrasi

Konsep diatas antara lain dituangkan dan diimplementasi pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 111 6/MENKES/SK/VI II/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Surveilans Epidemiologi Kesehatan dan Penyakit. Salah satu kegiatan pada Kepmenkes ini berupa pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD KLB). Kegiatan ini pada dasarnya merupakan salah satu bentuk kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB serta faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi yang dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiap siagaan, upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat.

Sementara terkait dengan SKD KLB Gizi Buruk, dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Pengertian suatau wilayah (misalnya Kecamatan) dinyatakan telah mengalami  KLB gizi buruk adalah bila ditemukan 1 orang kasus dengan pengukuran antropometri berdasarkan BB/U berada pada Z-Score <- 3 SD kemudian dikonfirmasi dengan BB/TB berada pada Z-Score <-3 SD dan atau disertai dengan tanda-tanda klinis gizi buruk. Sedangkan dinyatakan sebagai KLB gizi buruk di wilayah Kabupaten/ kkota apabila:
  1. Ada peningkatan jumlah balita dengan berat badan BGM pada kartu menuju sehat (KMS) sebanyak 50% atau jumlah gizi buruk meningkat 2 kali lipat pada 4 bulan sebelumnya.
  2. Ada perubahan pola konsumsi makanan pokok yang bisa dikonsumsi masyarakat, baik jenis, jumlah dan frekuensi makan.

Dalam prakteknya, salah satu sasaran pelaksanaan SKD KLB Gizi Buruk, sesuai pedoman penyelenggaraan SKD KLB dan pedoman penyelenggaraan surveilans epidemiologi kesehatan, adalah pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Gizi (SKG),  termasuk di dalamnya SKD KLB  gizi buruk. Sistem ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap ancaman terjadinya gizi buruk dan faktor-faktor yang mempengaruhinya melalui surveilans gizi, yang informasinya dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara cepat dan tepat. Peran SKD KLB gizi buruk adalah sebagai penyedia informasi menjadi sangat penting dalam rangka mencegah dan menanggulangi KLB gizi buruk.

Prinsip pelaksanaan SKD-KLB gizi buruk sesuai Pedoman Sistem Kewaspadaan Gizi (SKD) KLB Gizi, Depkes RI (2008) mencakup tiga kegiatan antara lain kajian epidemiologi secara rutin, Peringatan kewaspadaan dini, Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB gizi buruk.

Kajian epidemiologi secara rutin adalah analisis terhadap penyebab, gambaran epidemiologi, sumber penyebaran dan faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap terjadinya KLB atau dugaan KLB gizi buruk. Tujuannya untuk mengidentifikasi ada tidaknya potensi/ ancaman KLB gizi buruk di masyarakat dengan mempelajari distribusi kasus menurut waktu, tempat dan orang serta faktor-faktor penyebab gizi buruk di masyarakat. Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengumpulan data yang relevan pada suatu populasi dan wilayah geografis tertentu; pengolahan, penyajian, analisis dan interpretasi data. Data yang dibutuhkan adalah data yang sangat erat kaitannya dengan kasus gizi buruk yaitu data penyakit, pemantauan pertumbuhan serta data di luar sektor kesehatan. Secara garis besar, data yang dibutuhkan dibagi dalam dua kategori sebagai berikut :

Sedangkan data kesehatan dan gizi yang dibutuhkan pada pelaksanaan kajian epidemiologi ini meliputi :
  1. Data pemantauan pertumbuhan (S, K, D, N, BGM)
  2. Surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB (campak, diare, demam berdarah dengue, TBC dan ISPA/ Pneumonia).
  3. Pelayanan kesehatan: imunisasi, pemberian vitamin A
  4. Kondisi lingkungan pemukiman, bencana alam, dan lain-lain Data di luar sektor kesehatan meliputi:
  5. Kerusakan lahan, produksi pertanian dan lain-lain
  6. Jumlah keluarga miskin, tingkat pendidikan
Pada kegiatan peringatan kewaspadaan dini, merupakan pemberian informasi adanya ancaman KLB gizi buruk pada suatu daerah dalam periode waktu tertentu berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan indikasi-indikasi yang ada. Tujuannya untuk mendorong peningkatan kewaspadaan terhadap terjadinya gizi buruk di masyarakat oleh puskesmas, rumah sakit maupun program terkait. Indikasi-indikasi yang digunakan sebagai peringatan dini gizi buruk adalah :
  1. Balita 2 kali berturut-turut tidak naik atau turun berat badannya
  2. Ditemukan kasus balita di bawah garis merah (BGM)
  3. Jumlah balita N/D turun dari bulan yang lalu atau tetap 3 bulan berturut-turut di suatu desa kecuali yang telah mencapai 80%
  4. N/D rendah (kurang dari 60%)
  5. Jumlah balita D/S turun dari bulan yang lalu, atau tetap selama 3 bulan berturut-turut di suatu desa kecuali desa yang telah mencapai 80%
  6. Kasus diare, apabila terjadi:
  • Angka kesakitan dan atau kematian di kecamatan/ desa (kelurahan) menunjukkan kenaikan mencolok selama 3 kali waktu observasi berturut-turut (harian atau mingguan)
  • Jumlah penderita dan atau kematian di suatu kecamatan/ desa menunjukkan kenaikan 2 kali atau lebih dalam periode waktu tertentu (harian, mingguan, bulanan) dibandingkan angka rata-rata dalam 1 tahun terakhir
  • Peningkatan jumlah kesakitan dan atau kematian dalam periode waktu tertentu (mingguan/ bulanan) di suatu kecamatan/ desa (kelurahan) dibandingkan periode yang sama pada tahun yang lalu.
  • Peningkatan case fatality rate di suatu kecamatan/desa dalam waktu satu bulan dibandingkan bulan lalu.
Sementara kegiatan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB gizi buruk, dilakukan dalam bentuk upaya yang disesuaikan dengan indikasi-indikasi yang digunakan sebagai peringatan dini KLB gizi buruk. Upaya-upaya yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Bila ditemukan balita 2 kali berturut-turut tidak naik berat badan, tindakan yang dilakukan yaitu penyuluhan kepada orang tua balita dan dirujuk ke puskesmas untuk mengetahui penyebab tidak naik berat badan.
  2. Bila ditemukan BGM baru, tindakan yang dilakukan yaitu konfirmasi kasus BGM dengan pengukuran berat badan dan tinggi badan serta melihat tanda klinis gizi buruk oleh petugas puskesmas. Jika positif gizi buruk (-3 SD dan atau disertai dengan tanda-tanda klinis) maka terapkan tatalaksana penanganan gizi buruk.
  3. Bila ditemukan N/D turun dari bulan yang lalu, atau tetap selama 3 bulan berturut-turut di suatu desa kecuali telah mencapai 80%, tindakan yang dilakukan yaitu kunjungan ke desa tersebut oleh pembina wilayah untuk mencari faktor penyebab dan penimbangan balita yang tidak datang ke posyandu
  4. Bila ditemukan N/D rendah (kurang dari 60%), tindakan yang dilakukan yaitu kunjungan ke desa oleh pembina wilayah untuk mencari faktor penyebab.
  5. Bila ditemukan D/S turun dari bulan yang lalu, atau tetap selama 3 bulan berturut-turut di suatu desa kecuali desa yang telah mencapai 80%, tindakan yang dilakukan yaitu pembinaan ke desa tersebut dan membahas bersama tokoh masyarakat, tim penggerak PKK desa dan kader tentang upaya untuk meningkatkan D/S.
  6. Bila ditemukan KLB diare dan atau KLB campak, tindakan yang dilakukan yaitu melakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) KLB diare dan atau campak.
  7. Bila ada laporan tentang perubahan konsumsi yang terjadi di masyarakat, tindakan yang dilakukan yaitu mengunjungi masyarakat untuk mengetahui jumlah KK yang mengalami perubahan penurunan jumlah dan mutu konsumsi serta faktor penyebab lainnya. Jika telah diketahui penyebabnya maka perlu dibahas di dewan ketahanan pangan atau lintas sektor untuk mencari cara penanggulangan yang tepat.
Beberapa tindakan yang perlu dilakukan sebagai kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan KLB, yaitu :
  1. Menyiapkan pedoman penyelidikan KLB gizi buruk dan membentuk tim penyelidikan KLB atau memanfaatkan tim penanggulangan KLB yang sudah ada
  2. Kesiapsiagaan tenaga dan tim yaitu tenaga yang perlu disiapkan adalah tenaga gizi, tenaga PKM, tenaga P2 dan surveilans. Bila sering terjadi KLB maka memerlukan persiapan tenaga dokter, perawat dan gizi
  3. Kesiapsiagaan anggaran untuk transport, obat, KLB kit, dll
  4. Kesiapsiagaan logistik
  5. Menyiapkan makanan formula, obat-obatan
  6. Kesiapsiagaan informasi dan transportasi

Reference, antara lain :

  • Pedoman Sistem Kewaspadaan Dizi (SKD) KLB Gizi Buruk. Depkes RI. 2008.
  • Pedoman Pelaksanaan Respon Cepat Penanggulangan Gizi Buruk. Depkes RI. 2008   
  • Kepmenkes tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD KLB). Depkes RI. 2008

Artikel Terkait