Friday, July 20, 2012

Jabatan Fungsional Epidemiologi

Dasar Hukum dan Unsur Penilaian Angka Kredit Fungsional Epidemiologi

Menurut pengertian umum yang kita ketahui selama ini, Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang distribusi, frekuensi, dan determinan penyakit pada populasi. Termasuk dalam pengertian ini Distribusi berdaasarkan  Orang, tempat, waktu. Sedangkan pengertian Frekuensi, merupakan ukuran frekuensi termasuk Insiden dan atau prevalen. Pengertian Determinan merupakan faktor risiko, merupakan faktor yang mempengaruhi atau faktor yang memberi risiko atas terjadinya penyakit atau masalah kesehatan. Berdasarkan pengertian ini dapat kita berikan pemahaman serupa, bahwa Epidemiologi mengukur suatu kejadian dan distribusi kejadian tersebut menurut variabel orang, tempat, dan waktu, dan berupaya menentukan faktor yang menyebabkan terjadinya kejadian itu di kelompok populasi. Ilmu ini dikembangkan dari pengalaman mempelajari beberapa wabah penyakit pada waktu-waktu tertentu dengan angka kematian yang tinggi.

Dalam dunia kesehatan, Epidemiologi akan terkait erat dengan pengertian sureilans. Menurut  WHO, surveilans adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematik dan  terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan. Oleh karena itu perlu dikembangkan suatu definisi surveilans epidemiologi yang lebih mengedepankan analisis atau kajian epidemiologi serta pemanfaatan informasi epidemiologi, tanpa melupakan pentingnya kegiatan pengumpulan dan pengolahan data.

Dalam sistem ini yang dimaksud dengan surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus  menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan  penanggulangan  secara efektif dan efisien  melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran  informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang  pedoman penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan).

Sedangkan dasar hukum yang digunakan dalam penilaian Jabfung Epidemiologi sebagai berikut :
  1. UU No. 8 Th. 1974 jo UU No.43 Th. 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. PP No. 16 Th. 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS
  3. PP No. 32 Th. 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  4. Keppres No. 87 Th. 1999 tentang Rumpun Jabfung PNS
  5. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial, Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor    :  395/SKB/Menkes-Kesos/SKB/V/2001
  6. Kepmenkes No. 30.A/Menkes/SK/I/1999 tentang Pola Pengembangan Karier PNS di jajaran Kesehatan
Berikut contoh komposisi/unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit Fungsional Epidemiologi Kesehatan Muda.

Unsur  utama meliputi antara lain:
1.    Pendidikan
2.    Pelayanan / Kegiatan Tugas Pokok
3.    Pengabdian pada Masyarakat
4.    Pengembangan Profesi

Sedangkan Unsur Penunjang, adalah kegiatan yang mendukung Pelaksanaan Tugas Jabatan fungsional (Jabfung) dengan komposisi :
  • Sekurang-kurangnya 80 % dari Unsur Utama
  • Sebanyak-banyaknya 20 % dari Unsur Penunjang
Komposisi jumlah angka kredit minimal 80 %  dari unsur utama, yang meliputi Pendidikan ( formal, diklat fungsional ), Pelayanan sesuai dengan tugas pokok, dan Pengembangan profesi ( membuat karya tulis ilmiah di Bidang   Kesehatan).

Komposisi minimal 20 % dari unsur penunjang yang meliputi Mengajar, Mengikuti seminar, Menjadi anggota organisasi profesi, Menjadi anggota tim penilai angka kredit, Memperoleh gelar keseragaman di luar bidang tugas, serta Memperoleh tanda jasa/ piagam penghargaan

Secara detail, uraian beberapa unsur penilaian diatas sebagai berikut :
A. Unsur Utama, Pendidikan
  • Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar
  • Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang epidemiologi dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan & Latihan (STTPL) atau sertifikat
B. Kegiatan Epidemiologi Kesehatan
    1. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan epidemiologi
       a) Menyusun rencana 5 tahunan
           1) Menyusun TOR
           2) Mengolah data
           3) Menganalisis data
           4) Menyusun rencana
           5) Penyempurnaan rencana

        b) Menyiapkan  rancangan tahunan
            1) Menyusun TOR
            2) Mengolah data
            3) Menganalisis data
            4) Menyusun rancangan
            5) Menyajikan rancangan
            6) Menyempurnakan rancangan

         c) Menyusun rencana 3 bulanan
         d) Menyusun rencana bulanan
         e) Menyusun rencana operasional
         f) Menyiapkan penyusunan juklak/Juknis
            1) Menyajikan rancangan
            2) Menyempurnakan rancangan
         g) Menyusun peraturan
            1) Menyusun rancangan
            2) Menyajikan rancangan
            3) Menyempurnakan rancangan
         h) Menyusun standar
             1) Menyajikan rancangan
             2) Menyempurnakan rancangan
         i) Menyusun pedoman
            1) Menyusun rancangan
            2) Menyajikan rancangan
            3) Menyempurnakan rancangan
         j) Melaksanakan studi kelayakan
            1) Menyusun TOR
            2) Menyusun desain studi
            3) Uji coba desain studi
            4) Menyempurnakan desain studi
            5) Menyusun laporan

    2. Melakukan pengamatan epidemiologi
        a) Menyiapkan pengumpulan data
            1) Menyusun/menetapkan metode pengumpulan data secara
                - primer
                - sekunder
            2) Menyusun instrumen pengumpulan data secara :
                - primer
                - sekunder
         b) Melakukan evaluasi data secara
             1) deskriptif (sederhana)
             2) anlitik (lanjut)
         d) Melakukan penyajian dan penyebarluasan data
             1) penyusunan laporan
             2) penyajian
             3) penyebarluasan

    3. Melakukan penyelidikan epidemiologi
       a) Menyiapkan pengumpulan data
           1) Menetapkan metode
           2) Menyusun instrument : - sederhana, - analitik
           3) Menyempurnakan metode
           4) Menyempurnakan instrument: - sederhana; - analitik

       b) Melakukan pengumpulan data
       c) Menentukan indikasi KLB
           1) analisis
           2) membuat laporan/rekomendasi

       d) Melaksanakan kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB
           1) Peningkatan kewaspadaan dini
               a. analisis data
               b. pengecekan laporan SKD
               c Membuat analisis kecenderungan
                  /laporan SKD dan rekomendasi
              d. Pemeriksaan fisik penderita

           2) Melakukan penanggulangan setiap (10 orang)
               a) pengobatan khusus
               b) penyuluhan (isolasi) penderita

           3) Mengawasi penanganan penanggu langan
           4) Memberikan pelayanan konsultasi penanggulangan KLB

    4. Melakukan pencegahan & pemberantasan penyakit
        a) Melakukan imunisasi
            1) Pembinaan/konsultasi
            2) Melakukan evaluasi program dan  rekomendasi
                a. Evaluasi program
                b. Menyusun rekomendasi
        b) Melakukan pengobatan massal
            1) Pengawasan pelaksanaan
            2) Pelayanan konsultasi pengobatan massal
            3) Pelaksanaan evaluasi program dan rekomendasi
                a. Evaluasi program
                b. Menyusun rekomendasi
         c) Melakukan pengobatan khusus
             1) Pelaksanaan pemeriksaan fisik/diagnosa (15 orang)
             2) Evaluasi pengobatan
             3) Pelayanan konsultasi tingkat :
                 a. Puskesmas
                 b. Kabupaten/Kota
                 c. Propinsi
         d) Melakukan pemeriksaan kelompok risiko tinggi (10 orang)
             1) Pelaksanaan pemeriksaan penyakit khusus
             2) Memberikan pelayanan konsultasi pemeriksaan tingkat : Puskesmas, Kabupaten/Kota, Propinsi
             3) Evaluasi pemeriksaan

    5. Memberdayakan masyarakat
        a) Persiapan kegiatan pemberdayaan masyarakat menentukan program dalam
            identifikasi perilaku
        b) Melakukan pemberdayaan melalui Media  massa

C. Pengembangan Profesi
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang  epidemiologi/Kesehatan
a) Karya tulis ilmiah hasil penelitian, survei dan atau evaluasi di bidang epidemiologi/Kesehatan yang dipublikasikan
  1.  Dalam bentuk buku yang diterbitkan  dan diedarkan secara nasional
  2.  Dalam majalah ilmiah yang diakui LIPI
b). Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang  epidemiologi/Kesehatan yang dipublikasikan
  1. dalam bentuk buku
  2. dalam bentuk makalah
c). Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang  epidemiologi/Kesehatan yang tidak dipublikasikan
           1) dalam bentuk buku
           2) dalam bentuk makalah
 d) Tulisan ilmiah populer di bidang epidemiologi yang disebarluaskan melalui media massa
 e). Menyampaikan prasaran berupa tinjauan gagasan dan atau ulasan ilmiah alam  pertemuan ilmiah
2. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang epidemiologi / kesehatan
 a) Terjemahan/saduran dalam bidang epidemiologi yang dipublikasikan
  1. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan dioedarkan secara nasional
  2. Dalam majalah ilmiah yang diakui LIPI
 b) Terjemahan/saduran dalam bidang epidemiologi yang tidak dipublikasikan
  1. Dalam bentuk buku
  2. Makalah
c) Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan
3. Membimbing Epidemiolog kesehatan yang berada di bawah jenjang jabatannya
4. Membuat buku pedoman/Juklak/Juknis di  bidang epidemiologi

D. Kegiatan penunjang tugas epidemiolog kesehatan
    1. Mengajar/melatih pada diklat pegawai
    2. Mengikuti seminar/lokakarya di bidang epidemiologi/kesehatan
     a) Mengikuti seminar/lokakarya atau
            simposium internasional/nasional
            1) Sebagai pemrasaran
            2) Sebagai moderator
            3) Sebagai pembahas
            4) Sebagai narasumber
            5) Sebagai peserta

        b) Mengikuti/berperan sebagai delegasi ilmiah
            1) Sebagai ketua
            2) Sebagai anggota

    3. Menjadi anggota organisasi profesi bidang epidemiologi
       a) Tingkat internasional/nasional sebagai
           1) Pengurus aktif
           2) Anggota aktif
       b) Tingkat Propinsi
           1) Pengurus aktif
           2) Anggota aktif

4. Menjadi anggota aktif Tim Penilai Jabatan fungsional Epidemiolog kesehatan
5. Melaksanakan kegiatan lintas program dan lintas sektoral dengan ikut serta dalam kegiatan organisasi sosial (LKMD, Pramuka, PKK, Karang taruna, dan lain-lain) tiap organisasi
 6. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
        Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak  sesuai dengan bidang tugas
        a) Sarjana/ D.IV
        b) Pasca sarjana
        c) Doktor

7. Memperoleh tanda penghargaan/Tanda jasa
        a) Tanda jasa/penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerjanya tingkat
            1) Nasional/internasional
            2) Propinsi
            3) Kabupaten/Kota

        b) Gelar kehormatan akademis

Sedangkan lampiran - lampiran sesuai Lampiran  II  Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 395/SKB/Menkes-Kesos/SKB/V/2001 NOMOR    :  19 Tahun 2001 TANGGAL:  8 Mei 2001, dapat anda download pada link ini, yang memuat antra lain :

1.    Surat pernyataan melaksanakan pendidikan & pelatihan
2.    Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan epidemiolog kesehatan
3.    Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas epidemiolog kesehatan
4.    Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi penetapan angka kredit
5.    Penetapan Angka Kredit

Artikel Terkait