Wednesday, August 29, 2012
Prosedur Tata Penilaian Angka Kredit Jabfung Bidan
Do you like this story?
Penilaian angka kredit Bidan dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Prosedur pengajuan penilaian angka kredit Bidan, dimulai dengan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK diajukan bila menurut perhitungan sementara, seorang Bidan sudah memenuhi jumlah angka kredit. DUPAK harus sudah diterima oleh Tim Penilai paling lambat pada pertengahan bulan Januari atau bulan Juli.
Kelengkapan atau bukti fisik yang harus disertakan pada pengajuan DUPAK antara lain :
• Fotokopi ijazah
• Fotokopi STTPL
• Catatan dan laporan Prestasi Harian, bulanan dan semesteran.
• Surat Pernyataan:
• Melakukan kegiatan pelayanan kebidanan
• Melakukan kegiatan pengembangan profesi
• Melakukan kegiatan penunjang kegiatan Kebidanan
• Bukti-bukti lainnya, misalnya karya tulis, sertifikat dan lain-lain.
Sedangkan komposisi atau perbandingan jumlah angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang pada DUPAK yang diajukan, harus mengikuti formula antara lain sekurang-kurangnya 80% angka kredit berasal dari unsur utama dan sebanyak-banyaknya 20% angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Sebagai proses selanjutnya, setelah DUPAK tersebut diajukan, kemudian pembahasan dalam rapat Tim Penilai Teknis. Dalam rapat ini Tim Penilai Teknis mengkaji hal-hal teknis yang diminta pertimbangannnya. Kemudian hasil pengkajian tersebut disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.
Pengajuan angka kredit (PAK) yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dibuat rangkap 5, masing-masing diserahkan kepada Kepada Badan Kepegawaian Negara (Asli), Pejabat Bidan yang bersangkutan, Pimpinan unit kerja yang mengusulkkan DUPAK, Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan, Pejabat yang menetapkan angka kredit sebagai pertinggal.
Penilaian angka kredit bagi pejabat Bidan yang diangkat pertama kali dan pindahan dari jabatan lain, maka untuk menentukan jenjang jabatan, diperlukan penetapan angka kredit. Usul penetapan angka kredit diajukan dengan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) seperti untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Sedangkan penilaian dilakukan oleh Tim Penilai untuk menilai angka kredit dapat dari unsur pendidikan, pelayanan kebidanan, pengembangan profesi dan penunjang kegiatan kebidanan. Hasil penilaian Tim Penilai diusulkan kepada pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Artikel Terkait
This post was written by: Public Health Portal
Public Health Portal as a Public Health Forum. Follow its on Twitter