Monday, September 3, 2012

Surveilans Haji

Program Surveilans dan Kesehatan Haji

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 Tentang  Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Sedangkan pengertian penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji.

Sesiai Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tersebut penataan kesehatan haji bertujuan untuk tercapainya kondisi kesehatan calon jamaah haji/jamaah haji Indonesia secara optimal, lancar, dan nyaman sesuai dengan tutunan agama dan jamaah haji dapat melaksankan ibadah secara mandiri sehingga diperoleh haji yang mabrur, serta terbebasnya masyarakat Indonesia dari transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk calon/jamaah haji Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2407/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Haji, Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji.

Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/MENKES/SK/VI/2009  Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia, Penyelenggaraan kesehatan haji adalah rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan haji meliputi pemeriksaan kesehatan, bimbingan dan penyuluhan kesehatan haji, pelayanan  kesehatan, imunisasi, surveilans, SKD dan respon KLB, penanggulangan KLB dan musibah massal, kesehatan lingkungan dan manajemen penyelenggaraan kesehatan haji. 

Terkait dengan surveilans penyelenggaraan ibadah haji ini, penting untuk dipahami sejak dini epidemiologi dan pola penyakit yang dimungkinkan dapat timbul selama proses penyelenggaraan ibadah ini.  Beberapa jenis penyakit menular yang penting untuk diwaspadai karena dapat ditularkan dalam perjalanan (ibadah haji), antara lain mengacu pada Undang-undang No 2 tahun 1962 tentang karantina pelabuhan dan Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular antara lain

Penyakit-penyakit yang ditularkan dalam perjalanan/bepergian keluar negeri dan tidak diizinkan oleh Pemerintah untuk menunaikan ibadah haji, tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1962 tentang karantina pelabuhan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Beberapa diantaranya antara lain :

Surveilans Epidemiologi HajiSevere Acute Respiratory Syndrome (SARS):  Berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan RI  Nomor 424 tahun 2003 maka bagi orang-orang yang menjadi tersangka SARS harus dikarantina. Hal ini juga merujuk pada penerapan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.  Mereka yang bertanggung jawab dalam lingkungannya yang mengetahui adanya penderita atau tersangka menderita, wajib melaporkan ke pelayanan kesehatan terdekat. Nahkoda ataupun pilot wajib memberikan pertolongan serta mencegah penularan SARS ke penumpang lain. Kemudian melaporkan ke Kesehatan Karantina Pelabuhan laut atau bandar udara bahwa alat angkut yang dibawanya terdapat kasus tersangka SARS.

Meningitis:
Berdasarkan data yang ada, di Indonesia infeksi meningitis meningokokus sangat jarang ditemukan. Namun demikian hasil penelitian menununjukkan (Lepow dkk, 1999), bahwa pemberian vaksin serogroup A, B, dan C adalah yang paling virulen untuk terjadinya meningokokus. Pemberian vaksinasi pada orang dewasa baru menimbulkan kekebalan setelah 2 minggu sejak pemberian. Pemberian 50 mg vaksin serogroup C pada orang dewasa didapatkan antibodi dalam jangka waktu 2 tahun. Vaksin stabil pada suhu 40C dalam 2 minggu, suhu –200C dalam 6 bulan dan lebih dari 5 tahun pada penyimpanan – 700C. Antibodi pada usia dewasa menetap 30% kadar antibodi setelah 4 tahun vaksinasi.

Dengan berkumpulnya berjuta jamaah termasuk dari Afrika yang merupakan daerah endemis meningitis meningokokus, maka managemen dan kewaspadaan tinggi pada kemungkinan penularan penyakit ini sangat penting dikelola. Jamaah Haji Indonesia yang pada umumnya belum mempunyai kekebalan meningitis meningokokus akan beresiko terkena meningitis meningokokus. Sejak tahun 1988, Pemerintah Saudi Arabia telah mewajibkan vaksinasi meningitis meningokokus terhadap seluruh jamaah haji maupun TKHI. Vaksin yang diberikan pada calon jamaah haji Indonesia adalah vaksin serogroup A dan C yang disuntikan ke area deltoid atau glutea dengan dosis 0,5 ml subkutan. Vaksin diberikan paling lambat 2 minggu sebelum tiba di Tanah suci dan akan menimbulkan kekebalan selama 3 tahun.

Kholera: Kholera merupakan masalah utama kesehatan masyarakat terutama di negara berkembang seperti Afrika,Asia dan Amerika Selatan. Diperkirakan ada 5,5 juta kasus kolera terjadi setiap tahunnya di Asia dan Afrika. Penyebaran kolera secara primer melalui air minum yang terkontaminasi, tetapi penelitian wabah akhir-akhir ini menunjukkan bahwa binatang laut seperti kerang, tiram dan remis, serta udang dan kepiting, dapat juga menjadi perantara (vehicle) transmisi yang penting untuk infeksi Vibrio. Kholera di dibawa melalui jalur-jalur pelayaran, perdagangan, dan perjalanan haji. Setelah masa inkubasi 1-4 hari, tiba-tiba timbul nausea dan muntah-muntah dan diare hebat dengan sakit perut. Angka kematian kasus tanpa diobati antara 25-50%. Pengawasan dilakukan dengan perbaikan sanitasi, khususnya makanan dan air. Penderita harus diisolasi, ekskretanya didesinfeksi dan kontak harus diamati.

Hepatitis: Setidaknya 25 juta orang di Indonesia diperkirakan terjangkit hepatitis B dan hepatitis C.  Indonesia termasuk negara dengan prevalensi hepatitis B tinggi, di atas 8 persen. ”Jumlah terinfeksi hepatitis B lebih tinggi daripada hepatitis C. Masa inkubasi penyakit berkisar antara 2-12 minggu. Cara penularan hepatitis ini melalui tinja, mulut, kontak erat yang pribai. Virus hepatitis B tersebar diseluruh dunia. Ada kiras-kira 200 juta pembawa virus, dan 1 juta diantaranya berada di Amerika serikat. Pencegahan sampai saat ini dilakukan dengan vaksinasi untuk Hepatitis Virus Tipe B. Penyakit ini menjadi penting untuk diwaspadai selama penyelenggaraan ibadah haji karena besarnya mobilitas orang dan sumber daya terkait pengelolaan makanan yang terlibat di dalamnya.

Demam kuning (Yellow fever): Adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi dengan virus demam kuning. Demam kuning adalah suatu penyakit demam akut yang ditularkan oleh nyamuk. Demam kuning disebabkan oleh virus demam kuning yang disebut Flavivirus yang ditularkan oleh gigitan nyamuk yang terinfeksi. Nyamuk demam kuning biasanya adalah nyamuk Aedes aegypti.
Virus demam  kuning  ditemukan di daerah tropis dan subtropis di Amerika Selatan dan Afrika, tetapi tidak di Asia. Manusia dan monyet merupakan binatang utama yang terinfeksi oleh virus ini. Masa inkubasi antara 3-6 hari. Waktu penyakit timbul penderita mengalami demam, menggigil, sakit kepala, dan sakit pinggang diikuti nausea, dan muntah-muntah. Demam kuning dapat dicegah dengan vaksinasi. serta menghindari gigitan nyamuk ketika bepergian di daerah tropis. Nyamuk demam kuning yang menyebar biasanya menggigit pada siang hari,khususnya pada senja dan fajar.

Plague (Pes): Pes(sampar)merupakan penyakit yang terdaftar dalam Karantina International dan juga disebut reemerging disease, dan masih merupakan masalah kesehatan yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) ataupun wabah. Pes adalah penyakit menular dengan demam yang akut dan angka kematian cukup tinggi, disebabkan oleh Yersinia pestis, dimulai dengan gejala febris serta menggigil yang segera diikuti dengan kelemahan dan delirium, nyeri kepala, vomitus, serta diare.

Pes merupakan penyakit Zoonosa terutama pada tikus dan rodent lain dan dapat ditularkan kepada manusia. Pes juga merupakan penyakit yang bersifat akut disebabkan oleh kuman/bakteri. Selain itu pes juga dikenal dengan nama Pesteurellosis atau Yersiniosis/Plague. Penyakit ini semula merupakan penyakit pada tikus dan hewan penggerat yang terinfeksi lewat gigitan pinjal, penularannya dapat juga melalui penderita. Penyakit in terdapat di belahan dunia, daerah enzootik terutama adalah India, Asia Timur, Afrika selatan, Amerika Selatan, dan Negara bagian barat Amerika utara dan Meksiko. Pinjal tikus (Xenopsylla cheopsis) adalah vektor utama yang menularkan penyakit ke manusia. Segera setelah pneumonia terjadi pada manusia, penularan langsung dari orang ke orang melalui droplet. Pengawasan ketat dilakukan pada kasus pes dan observasi adanya pes pneumonia

Penularan pes dari tikus hutan komersial melalui pinjal .Pinjalyang efektif kemudian menggigit manusia. Penularan pes dari orang ke orang dapat pula terjadi melalui gigitan pinjal manusia Culex Irritans (Human flea). Sedangkan penularan pes dari orang yang  menderita pes paru-paru  kepada orang lain melalui percikan  ludah atau pernapasan.

Tifus: Tifus epidemik disebabkan oleh Rickettsia prowazekii. Penyakit ini ditandai manifestasi klinis tifus termasuk sakit kepala, menggigil, demam, dan mialgia. lemah, lesu, ruam kulit, dan pembesaran limpa dan hati. Penyakit lebih berat dan lebih sering fatal pada usia diatas 40 tahun, selama epidemi angka kematian berkisar antara 6-30%. Penyakit ini mempunyai siklus hidup yang terbatas pada manusia. Tuma memperoleh penyakit ini menggigit manusia yang terinfeksi dan menyebarkannya dengan ekskresi tinja pada permukaan kulit orang.

Refference, antara lain :
•    Pedoman Penanggulangan SARS, Dirjen P2MPL. 2003.
•    Meningitis Meningokokus, Pedoman Bagi Jamaah Haji Indonesia,Dirjen P2M PLP. 1998.
•    Pembinaan Kesehatan Jamaah Calon  Jamaah Haji Indonesia, Dirjen P2M PLP. 1998.

Artikel Terkait