Tuesday, June 5, 2012
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Do you like this story?
Aspek Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Kualitas lingkungan dan pengelolaannya menjadi sebuah perdebatan yang tiada henti saat ini. Kita ketahui bagaimana kualitas lingkungan secara global telah menunjukkan perubahan mencolok, misalnya dengan global worming dengan segala akibatnya. Juga terkait pendinginan global. Dan masyarakat internationsl disibukkan dengan pertarungan kepentingan tajam dan tawar menawar pembagian tanggung jawab dampak industri dan aktifitas mereka pada penurunan kualitas lingkungan ini. Termasuk didalamnya berbagai kegiatan dan pelayanan yang menyimpan potensi berpengaruh pada penurunan kiualitas lingkungan dan berdampak pada penularan penyakit dan kesehatan masyarakat.
Rumah sakit adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan rujukan dan dalam ruang lingkup ilmu kesehatan masyarakat termasuk di dalamnya upaya pencegahan penyakit mulai dari diagnosa dini dan pengobtan tepat, perawatan intensif dan rehabilitasi orang sakit sampai ke tingkat penyembuhan optimal. Sebaliknya rumah sakit, karena kegiatannya tersebut di atas dapat menjadi media pemaparan/penularan bagi para pasien, petugas maupun pengunjung oleh agent (komponen penyebab) penyakit yang terdapat di dalam lingkungan rumah sakit itu sendiri (Darpito, 2003).
Rumah sakit sebagai tempat atau sarana pelayanan umum juga menghasilkan sampah atau limbah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk kegiatan pengelolaan rumah sakit terkait berbagai dampak ini di tetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Rumah sakit adalah sarana kesehatan yangmenyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Kesehatan lingkungan rumah sakit merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis lingkungan yang harus dipenuhi dalam upaya melindungi,memelihara dan atau mempertinggi derajat kesehatan masyarakat dari bahaya fisik, kimia, dan biologi. Sementara fasilitas sanitasi adalah sarana fisik mengenai bangunan dan perlengkapan yang berguna untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan yang dapat merugikan kesehatan manusia (Darpito (2003).
Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Rumah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit baik in door ataupun out door yang aman, nyaman, dan sehat bagi para pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit, kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh rumah sakit dapat ditekan sekecil mungkin atau bila mungkin dihilangkan (Darpito, 2003).
Sedangkan sasaran adalah pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit diarahkan pada seluruh rumah sakit di Indonesia baik rumah sakit pemerintah, BUMN/BUMD, TNI/POLRI ataupun rumah sakit swasta, dengan sasaran yang akan dicapai meliputi :
Kualitas lingkungan dan pengelolaannya menjadi sebuah perdebatan yang tiada henti saat ini. Kita ketahui bagaimana kualitas lingkungan secara global telah menunjukkan perubahan mencolok, misalnya dengan global worming dengan segala akibatnya. Juga terkait pendinginan global. Dan masyarakat internationsl disibukkan dengan pertarungan kepentingan tajam dan tawar menawar pembagian tanggung jawab dampak industri dan aktifitas mereka pada penurunan kualitas lingkungan ini. Termasuk didalamnya berbagai kegiatan dan pelayanan yang menyimpan potensi berpengaruh pada penurunan kiualitas lingkungan dan berdampak pada penularan penyakit dan kesehatan masyarakat.
Rumah sakit adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan rujukan dan dalam ruang lingkup ilmu kesehatan masyarakat termasuk di dalamnya upaya pencegahan penyakit mulai dari diagnosa dini dan pengobtan tepat, perawatan intensif dan rehabilitasi orang sakit sampai ke tingkat penyembuhan optimal. Sebaliknya rumah sakit, karena kegiatannya tersebut di atas dapat menjadi media pemaparan/penularan bagi para pasien, petugas maupun pengunjung oleh agent (komponen penyebab) penyakit yang terdapat di dalam lingkungan rumah sakit itu sendiri (Darpito, 2003).
Rumah sakit sebagai tempat atau sarana pelayanan umum juga menghasilkan sampah atau limbah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk kegiatan pengelolaan rumah sakit terkait berbagai dampak ini di tetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Rumah sakit adalah sarana kesehatan yangmenyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Kesehatan lingkungan rumah sakit merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis lingkungan yang harus dipenuhi dalam upaya melindungi,memelihara dan atau mempertinggi derajat kesehatan masyarakat dari bahaya fisik, kimia, dan biologi. Sementara fasilitas sanitasi adalah sarana fisik mengenai bangunan dan perlengkapan yang berguna untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan yang dapat merugikan kesehatan manusia (Darpito (2003).
Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Rumah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit baik in door ataupun out door yang aman, nyaman, dan sehat bagi para pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit, kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh rumah sakit dapat ditekan sekecil mungkin atau bila mungkin dihilangkan (Darpito, 2003).
Sedangkan sasaran adalah pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit diarahkan pada seluruh rumah sakit di Indonesia baik rumah sakit pemerintah, BUMN/BUMD, TNI/POLRI ataupun rumah sakit swasta, dengan sasaran yang akan dicapai meliputi :
- Program Lingkungan Sehat, antara lain terpenuhi persyaratan kesehatan lingkungan di seluruh rumahsakit dan sarana pelayanan kesehatan lain termasuk pengelolaan limbah.
- Standar Pelayanan Minimal dengan sasaran, diantaranya terpenuhinya persyaratan kesehatan lingkungan di institusi seperti rumah sakit (limbah cair memenuhi syarat, menyelenggarakan pengelolaan limbah padat medis dan domestik, kontinuitas dan kualitas air memenuhi syarat, hygiene sanitasi makanan dan minuman, angka kuman memenuhi syarat, dan sirkulasi udara (Darpito, 2003).
- Penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit.
- Hygiene sanitasi makanan dan minuman.
- Penyehatan air.
- Pengelolaan limbah.
- Penyehatan tempat pencucian linen (laundry).
- Pengendalian serangga, tikus, dan binatang pengganggu.
- Dekontaminasi melalui sterilisasi dan disinfeksi.
- Pengamanan dampak radiasi.
- Upaya Promosi Kesehatan dari Aspek Kesehatan Lingkungan
Artikel Terkait
This post was written by: Public Health Portal
Public Health Portal as a Public Health Forum. Follow its on Twitter