Tuesday, June 5, 2012
Standar Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Do you like this story?
Kesling Rumah Sakit |
Sampah dan limbah rumah sakit sangat layak diduga banyak mengandung bahaya atau resiko karena dapat bersifat racun, infeksius dan juga radioaktif (Suwarso, 1996). Selain itu, karena kegiatan atau sifat pelayanan yang diberikan, maka rumah sakit bisa menjadi depot segala macam penyakit yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit karena selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang rentan dan lemah terhadap penyakit. Di rumah sakit pula dapat terjadi penularan baik secara langsung (crossinfection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui serangga sehingga dapat mengancam kesehatan (vector borne infection) masyarakat umum (Kusnoputranto, 1993).
Untuk mengantisipasi dampak negatif yang tidak diinginkan dari institusi pelayanan kesehatan ini, maka dirumuskan konsep sanitasi lingkungan yang bertujuan untuk mengendalikan faktor-faktor yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia tersebut. Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia. Dalam lingkup rumah sakit, sanitasi berarti upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologik di rumah sakit yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas, penderita, pengunjung maupun bagi masyarakat di sekitar rumah sakit. (Musadad, 1993).
Dari pengertian di atas maka sanitasi rumah sakit merupakan upaya dan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam memberikan layanan dan asuhan pasien yang sebaik-baiknya. Karena tujuan dari sanitasi rumah sakit tersebut adalah menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit agar tetap bersih, nyaman, dan dapat mencegah terjadinya infeksi silang serta tidak mencemari lingkungan.
Keberadaan rumah sakit sebagai tempat berkumpulnya orang sakit atau orang sehat yang dapat menjadi sumber penularan penyakit dan pencemaran lingkungan (gangguan kesehatan), maka untuk mengatasi kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan dari institusi pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 menetapkan persyaratan- persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit.
Persyaratan yang harus dipenuhi instansi pelayanan kesehatan, khususnya sanitasi lingkungan rumah sakit antara lain mencakup: (1)Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit,(2) Persyaratan Hygiene dan Sanitasi Makanan Minuman, (3) PenyehatanAir, (4) Pengelolaan Limbah, (5) Pengelolaan tempat Pencucian (Laundry), (6) Pengendalian Serangga, Tikus dan Binatang Pengganggu Lainnya, (7) Dekontaminasi melalui Disinfeksi dan Sterilisasi, (8) Persyaratan Pengamanan Radiasi,(9) Upaya Promosi Kesehatan dari Aspek Kesehatan lingkungan.
Artikel Terkait
This post was written by: Public Health Portal
Public Health Portal as a Public Health Forum. Follow its on Twitter