Sunday, May 13, 2012
Syarat Kesehatan Lingkungan Pasar
Do you like this story?
Pasar adalah suatu tempat bertemunya penjual dengan pembeli, dimana penjual dapat memperagakan barang dagangannya dan membayar restribusi. Pasar merupakan salah satu tempat umum yang sering dikunjungi oleh masyarakat, sehingga memungkinkan terjadinya penularan penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan vektor seperti lalat .
Sanitasi pasar adalah usaha pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh pasar yang erat hubunganya dengan timbul atau merebaknya suatu penyakit. Sedangkan pengertian Pasar sehat , merupakan tempat dimana semua pihak-pihak terkait bekerjasama untuk menyediakan pangan yang aman, bergizi dan lingkungan yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Oleh karena itu, pasar harus memenuhi persyaratan kesehatan baik dari segi sanitasi maupun dari konstruksi. Adapun persyaratan kesehatan pasar mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat, sebagai berikut :
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Pasar
A. Lokasi
- Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang setempat (RUTR)
- Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti: bantaran sungai, aliran lahar, rawan longsor, banjir dsb
- Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan atau daerah jalur pendaratan penerbangan termasuk sempadan jalan
- Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah atau bekas lokasi pertambangan
- Mempunyai batas wilayah yg jelas, antara pasar dan lingkungannya
B. Bangunan
Secara Umum : Bangunan dan rancang bangun harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan syarat pada Penataan Ruang dagang, antara lain :
- pembagian area sesuai dengan jenis komoditi, sesuai dengan sifat dan klasifikasinya seperti : basah, kering, penjualan unggas hidup, pemotongan unggas
- pembagian zoning diberi indentitas yg jelas
- tempat penjualan daging, karkas unggas, ikan ditempatkan di tempat khusus
- setiap los (area berdasarkan zoning) memiliki lorong yg lebarnya minimal 1,5 meter
- setiap los/kios memiliki papan identitas yaitu nomor, nama pemilik dan mudah dilihat
- jarak tempat penampungan dan pemotongan unggas dengan bangunan pasar utama minimal 10 m atau dibatasi tembok pembatas dengan ketinggian minimal 1,5 m
- khusus untuk jenis pestisida, bahan berbahaya dan beracun (B3) dan bahan berbahaya lainnya ditempatkan terpisah dan tidak berdampingan dengan zona makanan dan bahan pangan
- Ruang kantor memiliki venilasi minimal 20 % dari luas lantai
- Tingkat pencahayaan ruangan minimal 200 lux
- Tersedia ruangan kantor pengelola dengan tinggi langit2 dari lantai sesuai ketentuan yang berlaku
- Tersedia toilet terpisah bagi laki2 dan perempuan
- Tersedia tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan air yang mengalir
a. Tempat penjualan bahan pangan basah
- mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yang rata dengan kemiringan yg cukup shg tidak menimbulkan genangan air dan tersedia lubang pembuangan air, setiap sisi memiliki sekat pembatas dan mudah dibersihkan dg tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat dari bhn tahan karat dan bukan dari kayu
- penyajian karkas daging harus digantung
- alas pemotong (telenan) tidak terbuat dari bahan kayu, tidak mengandung bahan beracun, kedap air dan mudah dibersihkan
- pisau untuk memotong bahan mentah harus berbeda dan tidak berkarat
- tersedia tempat penyimpanan bahan pangan, seperti : ikan dan daging menggunakan rantai dingin (cold chain) atau bersuhu rendah (4-10º C)
- tersedia tempat untuk pencucian bahan pangan dan peralatan
- tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
- saluran pembuangan limbah tertutup, dg kemiringan sesuai ketentuan yg berlaku sehingga memudahkan aliran limbah serta tidak melewati area penjualan
- tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
- tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
- mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yg rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai
- meja tempat penjualan terbuat dari bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu
- tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
- tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
- tempat penjualan bebas binatang penular penyakit (vektor) dan tempat perindukannya (tempat berkembang biak) seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
- tempat penyajian makanan tertutup dengan permukaan yg rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu
- tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
- tersedia tempat cuci peralatan dari bahan yg kuat, aman, tidak mudah berkarat dan mudah dibersihkan
- saluran pembuangan air limbah dari tempat pencucian harus tertutup dengan kemiringan yg cukup
- tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
- tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
- pisau yg digunakan untuk memotong bahan makanan basah/matang tidak boleh digunakan untuk makanan kering/mentah
- Adanya pemisah yg jelas pada batas wilayah pasar
- Adanya parkir yg terpisah berdasarkan jenis alat angkut, seperti : mobil, motor, sepeda, andong/delman dan becak
- Tersedia area parkir khususu untuk pengangkut hewan hidup dan hewan mati
- Tersedia area bongkar muat khusus yg terpisah dari tempat parkir pengunjung
- Tidak ada genangan air
- Tersedia tempat sampah yg terpisah antara sampah kering dan basah dalam jumlah yg cukup, minimal setiap radius 10 m
- Ada tanda masuk dan keluar kendaraan secara jelas, yg berbeda antara jalur masuk dan keluar
- Adanya tanaman penghijauan
- Adanya area resapan air di pelataran parkir
a. Atap
- atap harus kuat, tidak bocor dan tidak menjadi tempat berkembangbiaknya binatang penular penyakit
- kemiringan atap harus sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya genangan air pada atap dan langit2
- ketinggian atap sesuai ketentuan yang berlaku
- atap yg mempunyai ketinggian 10 m atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir
- permukaan dinding harus bersih, tidak lembab dan berwarna terang
- permukaan dinding yg selalu terkena percikan air harus terbuat dari bahan yg kuat dan kedap air
- pertemuan lantai dengan dinding, serta pertemuan dua dindinglainnya harus berbentuk lengkung (conus)
- lantai terbuat dari bahan yg kedap air, permukaan rata, tidak licin, tidak retak dan mudah dibersihkan
- lantai yg selalu terkena air, misalnya kamar mandi, tempat cuci dan sejenisnya harus mempunyai kemiringan ke arah saluran dan pembuangan air sesuai ketentuan yg berlaku sehingga tidak terjadi genangan air
Tangga
- a. Tinggi, lebar dan kemiringan anak tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- b. Ada pegangan tangan di kanan dan kiri tangga
- c. Terbuat dari bahan yg kyat dan tidak licin
- d. Memiliki pencahayaan minimal 100 lux
Ventilasi harus memenuhi syarat minimal 20 % dari luas lantai dan saling berhadapan (cross ventilation)
Pencahayaan
- Intensitas pencahayaan setiap ruangan harus cukup untuk melakukan pekerjaan pengelolaan bahan makanan secara efektif dan kegiatan pembersihan makanan.
- Pencahayaan cukup terang dan dapat melihat barang dagangan dengan jelas minimal 100 lux
Pintu
Khusus untuk pintu los penjualan daging, ikan dan bahan makanan yang berbau tajam agar menggunakan pintu yg dapat membuka dan menutup sendiri (self closed) atau tirai plastik untuk menghalangi binatang penular penyakit (vektor) seperti lalat atau serangga lain masuk
C. Sanitasi
Air Bersih
- Tersedia air bersih dengan jumlah yg cukup setiap hari secara berkesinambungan, minimal 40 liter per pedagang
- Kualitas air bersih yg tersedia memenuhi persyaratan
- Tersedia tendon air yang menjaminn kesinambungan ketersediaan air dan dilengkapi dengan kran yg tidak bocor
- Jarak sumber air bersih dengan pembuangan limbah minimal 10 m
- Kualitas air bersih diperika setiap enam (6) bulan sekali
- Harus tersedia toilet laki2 dan perempuan yg terpisah dilengkapi dengan tanda/simbol yg jelas dengan proporsi sbb : Setiap penambahan 40-100 orang harus ditambah satu kamar mandi dan satu toilet
- Didalam kamar mandi harus tersedia bak dan air bersih dalam jumlah yg cukup dan bebas jentik
- Didalam toilet harus tersedia jamban leher angsa, peturasan dan bak air
- Tersedia tempat cuci tangan dengan jumlah yg cukup yg dilengkapi dengan sabun dan air yg mengalir
- Air limbah dibuang ke septic tank (multi chamber), riol atau lubang peresapan yg tidak mencemari air tanah dg jarak 10 m dari sumber air bersih
- Lantai dibuat kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dg kemiringan sesuai ketentuan yg berlaku sehingga tidak terjadi genangan
- Letak toilet terpisah minimal 10 meter dengan tempat penjualan makanan dan bahan pangan
- Luas ventilasi minimal 20 % dari luas lantai dan pencahayaan 100 lux
- Tersedia tempat sampah yg cukup
- Setiap kios/los/lorong terseia tempat sampah basah dan kering
- Terbuat dari bahan kedap air, tidak mudah berkarat, kuat, tertutup, dan mudah dibersihkan
- Tersedia alat angkut sampah yg kuat, mudah dibersihkan dan mudah dipindahkan
- Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS), kedap air, kuat, kedap air atau kontainer, mudah dibersihkan dan mudah dijangkau petugas pengangkut sampah
- TPS tidak menjadi tempat perindukan binatang (vektor) penular penyakit
- Lokasi TPS tidak berada di jalur utama pasar dan berjarak minimal 10 m dari bangunan pasar
- Sampah diangkut minimal 1 x 24 jam
- a. Selokan/drainase sekitar pasar tertutup dengan kisi yg terbuat dari logam sehingga mudah dibersihkan
- b. Limbah cair yg berasal dari setiap kios disalurkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan umum
- c. Kualitas limbah outlet harus memenuhi baku mutu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 112 tahun 2003 tentang kualitas air limbah
- d. Saluran drainase memiliki kemiringan sesuai dg ketentuan yg berlaku sehingga mencegah genangan air
- e. Tidak ada bangunan los/kios diatas saluran drainase
- f. Dilakukan pengujian koalitas air limbah cair secara berkala setiap 6 bulan sekali
- a. Fasilitas cuci tangan ditempatkan di lokasi yg mudah dijangkau
- b. Fasilitas cuci tangan dilengakpi dengan sabun dan air yg mengalir dan limbahnya dialirkan ke saluran pembuangan yg tertutup
Binatang penular penyakit (vektor)
- a. Pada los makanan siap saji dan bahan pangan harus bebas dari lalat, kecoa dan tikus
- b. Pada area pasar angka kepadatan tikus harus nol
- c. Angka kepadatan kecoa maksimal 2 ekor per plate di titik pengukuran sesuai dengan area pasar
- d. Angka kepadatan lalat di tempat sampah dan drainase maksimal 30 per gril net
- e. Container Index (CI) jentik nyamuk aedes aegypty tidak melebihi 5 %
- Tidak basi
- Tidak mengandung bahan berbahaya seperti pengawet borax, formalin, pewarna textil yg berbahaya sesuai dengan peraturan yg berlaku
- Tidak mengandung residu pestisida diatas ambang batas
- Kualitas makanan siap saji sesuai dengan Kepmenkes nomor 942 tahu 2003 tentang makanan jajanan
- Makanan dalam kemasan tertutup disimpan dalm suhu rendah (4-10ºC), tidak kadaluwarsa dan berlabel jelas
- Ikan, daging dan olahannya disimpan dalam suhu 0 s/d 4ºC; sayur, buah dan minuman disimpan dalam suhu 10 ºC; telur, susu dan olahannya disimpan dalam suhu 5-7 ºC
- Penyimanan bahan makanan harus ada jarak dg lantai, dinding dan langit-langit : jarak dg lantai 15 cm, dg dinding 5 cm, dg langit2 60 cm
- Kebersihan peralatan makanan ditentukan angka total kuman nol maksimal 100 kuman per cm3 permukaan dan kuman esdhericiacoli adalah nol
- Desinfeksi pasar harus dilakukan secara menyeluruh 1 hari dalam sebulan
- Bahan desinfektan yg digunakan tidak mencemari lingkungan
Artikel Terkait
This post was written by: Public Health Portal
Public Health Portal as a Public Health Forum. Follow its on Twitter